Pekon Puramekar Sahkan RPJMPek Periode 2022-2028

Selasa 30-08-2022,16:04 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah melalui proses penyusunan yang panjang dengan mengedepankan aspirasi masyarakat sesuai dengan skala prioritas, Pemerintah Pekon Puramekar, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat akhirnya mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2022-2028.

Pada pengesahan RPJM yang dihelat di balai pekon setempat pada Rabu (24/8) tersebut, dihadiri Sekcam Narsan, S.E., mewakili Camat M. Agus Setiawan, S.E, M.M., bersama kasi, babinsa, babinkamtibmas, pendamping desa, tokoh-tokoh pekon, Lembaga Himpun Pekon (LHP), kader-kader pekon dan masyarakat. 

Dalam sambutannya Narsan memberikan apresiasi kepada pemerintahan Pekon setempat baik aparatur maupun jajaran Lembaga Hippun Pekon (LHP) serta masyarakat yang telah menjalankan proses penyusunan RPJM tersebut.

Karena itu pihaknya mengimbau agar semua unsur baik pemerintahan pekon maupun masyarakat untuk saling mendukung sehingga apa yang telah direncanakan dan tersusun dalam RPJM betul-betul dapat realisasikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandarlampung

"Apa yang tertuang dalam RPJM tersebut merupakan dasar dari program yang dilaksanakan setiap tahunnya," imbuh dia.

Sementara peratin Anderi mengatakan, apa yang tertuang dalam RPJM tersebut tentunya menjadi upaya dalam mendorong Pekon Puramekar akan menjadi lebih baik lagi. 

"Kebersamaan dan kekompakan antar aparatur pemerintahan Pekon dengan masyarakat menjadi modal utama dalam meraih apa yang menjadi cita-cita bukan kita ini khususnya dalam menjalankan program-program yang digulirkan pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju lebih baik lagi," imbuhnya.

Sementara Pendamping Kecamatan Gedungsurian Heriyanto, S.Pd. meminta setelah RPJMPek itu, peratin kembali menyusun tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKPP).  Karena RKPP menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran  Pendapat dan Belanja Desa (APBDes). (rin/mlo)

 

 

Tags : #rpjmpek
Kategori :