Masih Ada 5.700 Lebih Rumah Tak Layak Huni di Lampung Barat

Kamis 25-08-2022,14:42 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berbagai program terus digulirkan pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam rangka mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat setempat. Namun hingga saat ini masih ada sekitar 5.700 lebih rumah tidak layak huni di bumi beguai jejama sai betik tersebut.

Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar Endiawan, ST., mengungkapkan, selama lima tahun terakhir Pemkab Lambar fokus dalam penanganan rumah tidak layak huni. 

Dari jumlah awal sebanyak 8.343 unit rumah tidak layak huni, dalam kurun waktu lima tahun terakhir sudah ditangani sebanyak 2.700 unit. Sehingga tersisa saat ini sekitar 5.700 lebih yang belum tertangani.

"Penanganan rumah layak huni menjadi fokus pemerintah daerah setiap tahunnya, baik bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun APBD, namun dengan keterbatasan anggaran sementara banyaknya yang harus ditangani maka saat ini jumlah tersisa masih cukup banyak," ungkap Endiawan, mendampingi Kepala DPUPR Lambar Ir. Ansari, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA:Liga PM Ke-2 akan Digelar di Empat Zona

Penanganan rumah tidak layak huni, kata dia, sempat terhambat pada tahun anggaran 2022 ini, lantaran Lambar tidak mendapatkan alokasi DAK Bidang Perumahan Swadaya. Namun pihaknya telah kembali mengusulkan untuk tahun anggaran 2022 mendatang.

"Untuk tahun depan, kami telah menyiapkan usulan sebanyak 540 unit, semoga usulan tersebut bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat, selain dari DAK Perumahan Swadaya juga diharapkan ada Program serupa seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan juga program dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sehingga bisa mempercepat terwujudnya rumah layak huni bagi masyarakat," harapnya.

Pada program penanganan rumah tidak layak huni, lanjut Endiawan, diperlukan swadaya masyarakat mengingat bantuan yang diberikan kepada masyarakat cukup terbatas.

"Untuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat penerima itu berupa material dengan nilai berkisar Rp15 juta hingga Rp17,5 juta, kemudian dibantu upah tukang sebesar Rp2,5 juta, dengan nilai tersebut tentunya sangat terbatas dan diperlukan adanya swadaya masyarakat," imbuhnya. (nop/mlo)

 

 

Tags : #rtlh
Kategori :