
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengamankan lima pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi dan domino, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, Sabtu (20/8).
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.E., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., mengatakan lima pelaku yang diamankan itu yakni KY ( 57 ) dan WS (37) keduanya warga Pekon Sumberagung. Kemudian, MY (38) dan MS (48) keduanya warga Pekon Negeri Ratu Ngambur, dan PH (41) warga Pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur. "Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-271/VIII/2022 POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/ SEK BENGKUNAT tanggal 20 Agustus 2022," katanya. BACA JUGA:Lagu Sambo Dijelaskannya, penangkapan para pelaku perjudian tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kartu remi dan domino yang dilakukan oleh para pelaku di dalam rumah pelaku KY yang berada di Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riswanto, S.H., langsung menuju lokasi perjudian tersebut."Tindak pidana perjudian ini merupakan instruksi dan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional," tegasnya.(yan/mlo)