Bupati Lamtim Bagikan Sertifikat PTSL

Rabu 10-08-2022,19:07 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Budi Setiyawan

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali membagikan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Selasa 9 Agustus.

Kali ini, sebanyak 1.440  sertifikat dibagikan kepada  warga Desa Sumur Bandung Kecamatan Way Jepara dan Desa Bumi Nabung Udik Kecamatan Sukadana.

Di Desa Sumur Bandung sebanyak 640 sertifikat dan Desa Bumi Nabung Udik 800 sertifikat. Pembagian sertifikat itu dipimpin langsung Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo.

Menurut Dawam, pembagian sertifikat itu merupakan wujud komitmen Pemkab lamtim dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Balai Karantina Pertanian Gelar Bimtek Akselerasi Ekspor Kakao di Lamtim

“Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah saudara. Harap simpan yang baik,” kata Dawam dalam acara yang juga dihadiri  Kepala BPN Lamtim Aan Rusmana.

Ditambahkan,  PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah desa. “Melalui program ini Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lamtim membagikan 1.269 sertivikat t kepada masyarakat Kecamatan Raman Utara, Jumat (8/7) lalu.  

Rinciannya, 192 sertifikat untuk warga Desa Ratna Daya, 89 untuk warga Raman Endra, 261 Rantau Fajar, 239 Raman Aji 239, 118 Rukti Sedyo dan 100 sertifikat untuk Desa Kota Raman.

Secara simbolis, sertifikat tanah itu diserahkan Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo di Desa Raman Aji. Hadir pada acara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Lampung Timur, Aan Rosman dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukismanto Aji.(wid/mlo)

 

Kategori :