MEDIALAMPUNG.CO.ID - Yayasan Kesti TTKDH Lampung kembali diusik dengan adanya Muswil Ilegal yang digelar oleh sebagian pengurus yang sudah dicabut mandatnya, dan anehnya DPP Kesti TTKDH merestui kegiatan Muswil ilegal.
Hal ini disampaikan Ketua Harian Yayasan Kesti TTKDH Lampung Suhaini Rasyid yang akrab dipanggil Abah, Bahwa ada kegiatan ilegal untuk Muswil yang dilakukan DPW Kesti TTKDH Lampung yang direstui DPP Kesti TTKDH. "Ada apa dengan sumarna padahal mandat dia sudah dicabut sebagai pengurus TTKDH lampung pada tanggal 27 Februari 2022, dan anehnya lagi mandat itu tidak berlaku, kok tiba-tiba ada informasi ingin melaksanakan muswil di kota Bandarlampung," ucap Abah saat konferensi pers di Sekretariat Yayasan DPW Kesti TTKDH Lampung Jalan Cut Nyak Dien Tanjungkarang Pusat Kamis 28 Juli 2022. Ia menambahkan, DPP Kesti TTKDH tidak lagi menggunakan sistem kekeluargaan dalam bermusyawarah yang seharusnya ada tali silaturahmi dengan ketua Yayasan DPW KESTI TTKDH Lampung. “Walaupun belum lama masa jabatan sebagai ketua habis, kan baru tiga hari Herman HN selesai sebagai ketua DPW Kesti TTKDH Lampung," terang dia. Dirinya kecewa dengan Ketua DPP Kesti TTKDH pusat karena gelaran Muswil tersebut terkesan dadakan. “Kok tidak ada komunikasi lagi dengan Pak Herman HN, tidak menghargai sebagai pengurus lama,” imbuhnya. “Di Kesti TTKDH itu tidak sembarangan orang bisa masuk, karena ada sumpah Talek, apalagi ini sebagai ketua DPP yang diambil sumpahnya dengan mengucapkan kalimat syahadat, dan janji secara Islami," jelasnya. Menurutnya, memang masa jabatan Herman HN sebagai ketua DPW Kesti TTKDH Lampung sudah habis pada 25 Juli lalu, namun dirinya menyayangkan digelarnya muswil tersebut oleh orang-orang yang sudah tidak menjadi pengurus. “Masa orang yang sudah tidak lagi jadi pengurus suruh melaksanakan muswil, kan aneh, malam ini juga harus ada muswil beserta pelantikan," sesalnya.(jim/mlo)Suhaini Rasyid: DPP Kesti TTKDH Tidak Menghargai Pengurus Lama
Kamis 28-07-2022,18:33 WIB
Reporter : Harie Jiems
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #ttkdh
Kategori :
Terkait
Kamis 28-07-2022,18:33 WIB
Suhaini Rasyid: DPP Kesti TTKDH Tidak Menghargai Pengurus Lama
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Terkini
Selasa 24-09-2024,06:30 WIB
dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Mengatasi Masalah Menstruasi
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB