Medialampung.co.id - Melalui pergantian antar waktu (PAW) pada periode 2019-2024, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Lampung melantik Sahdana dan Lenistan Nainggolan menjadi anggota DPRD Lampung Fraksi PDI Perjuangan.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.161.18-443 tahun 2021 dan No.161.18-446 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung. Acara dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay di Gedung DPRD provinsi Lampung, Kamis (18/3). "PAW telah sesuai dengan aturan dalam tata tertib DPRD Provinsi Lampung No.01/2019. Kepada yang dilantik saya ucapkan selamat bekerja dan kepada yang digantikan kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya," kata Mingrum Gumay.Mingrum Gumay Lantik 2 Anggota DPRD PAW
Kamis 18-03-2021,20:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :