Medialampung.co.id – Meski pada Senin (16/3) lalu DPRD Kabupaten Lampung Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik daerah, yang juga mengatur tentang segala bentuk aset tak terkecuali kendaraan dinas (Randis), namun kenyataannya mereka sendiri yang melanggar.
Hal ini dikarenakan masih adanya sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Lambar yang belum mengembalikan Randis berupa tujuh kendaraan roda dua (R2), bahkan disinyalir ada satu unit kendaraan roda empat (R4) yang belum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Permasalahan tidak hanya sampai disitu, sekretariat DPRD Lambar juga yang telah melakukan penarikan Randis terhadap para anggota DPRD ternyata tidak langsung menyerahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKPAD) dengan alasan masih memerlukan untuk menunjang kinerja. Sekretaris DPRD Lambar Drs. Syaekhudin mengaku jika masih adanya Randis yang digunakan oleh anggota maupun mantan anggota DPRD yang belum dikembalikan. Ia mengaku pihaknya masih terus berupaya secara persuasif agar Randis-Randis tersebut diserahkan ke sekretariat. ”Iya memang masih ada beberapa yang belum dikembalikan ke secretariat, tentu kami terus berupaya, apalagi sekarang Perdanya sudah disahkan,” ungkap Syaekhudin dikonfirmasi belum lama ini. Sementara terkait dengan sejumlah Randis yang sudah ditarik dari anggota dan mantan anggota DPRD namun belum diserahkan ke Pemkab Lambar, menurut Syaekhudin itu dilakukan dikarenakan sekretariat DPRD masih membutuhkan kendaraan untuk menunjang kegiatan-kegiatan, seperti saat melakukan pendampingan terhadap anggota DPRD saat reses maupun kegiatan lainnya. ”Jadi memang belum kami kembalikan ke pemkab, karena gimana staf saya mau jalan kalau tidak ada kendaraan, utamanya saat melakukan pendampingan terhadap anggota dewan saat reses dan kegiatan lainnya yang memerlukan pendampingan dari sekretariat,” kata dia. Seperti diketahui, DPRD Lambar telah melakukan pengesahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., dan Wakil Ketua II Erwansyah, S.H., serta dihadiri oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus, dan jajaran Forkopimda serta 26 anggota DPRD Lambar, yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD setempat Senin (16/3). (nop/mlo)Mereka yang Sahkan Perda, Mereka Juga yang Melanggar
Senin 23-03-2020,17:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,16:22 WIB
Temukan Selisih Harga Pangan di Ritel, Satgas Pangan Bandar Lampung Telusuri Rantai Distribusi
Selasa 22-09-2026,14:06 WIB
Status Anak Krakatau Turun ke Waspada, BPBD Lampung Selatan Ingatkan Batas Aman
Selasa 22-09-2026,16:17 WIB
Warga Way Laga Keluhkan CSR, DPRD Bandar Lampung Minta PT Semen Baturaja Terbuka
Selasa 22-09-2026,16:46 WIB
Srikandi PLN UP3 Pringsewu Dukung Gerakan Literasi Lewat Donasi Buku
Selasa 22-09-2026,15:32 WIB
BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Pemanggilan Yunika soal Mobil Rental
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:13 WIB
Apel Hari Pramuka ke-65, Gubernur Mirza Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda
Selasa 22-09-2026,16:46 WIB
Srikandi PLN UP3 Pringsewu Dukung Gerakan Literasi Lewat Donasi Buku
Selasa 22-09-2026,16:22 WIB
Temukan Selisih Harga Pangan di Ritel, Satgas Pangan Bandar Lampung Telusuri Rantai Distribusi
Selasa 22-09-2026,16:19 WIB
Temukan Harga Bahan Pokok Melonjak? Laporkan ke Hotline Pangan Bandar Lampung
Selasa 22-09-2026,16:17 WIB