Mantan GM PT. GMP Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Kecewa

Kamis 01-07-2021,21:21 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id. - Kenyataan pahit harus diterima mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahsun, Kamis (1/7). Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih yang diketuai Byrna Mirasari didampingi anggota Rizqi Hanindya Putri dan Restu Ikhlas menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun.

"Memutuskan bahwa terdakwa Muhammad Jimmy Goh Mahsun terbukti bersalah dan melanggar Pasal 374 KUHP. Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Mendengar keputusan ini, terdakwa Jimmy menyatakan menerima. "Saya terima keputusan hakim," katanya saat ditanya ketua majelis hakim.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamteng Elfa Yulian menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dahulu menunggu keputusan pimpinan apakah menerima keputusan atau tidak," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum Jimmy, E. Husni Tamrin mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. "Jujur kami sebagai kuasa hukum merasa kecewa. Sebab, pengembalian uang oleh Pak Jimmy tidak disinggung sama sekali atau jadi pertimbangan. Begitu pula dengan fakta-fakta persidangan," katanya.

Husni juga mengaku kaget dengan keputusan Jimmy yang menyatakan menerima. "Saya juga kaget Pak Jimmy menyatakan menerima putusan hakim. Sebagai kuasa hukum tidak bisa berbuat banyak lagi. Kita sudah berusaha. Mungkin Pak Jimmy juga sudah lelah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam pledoi Jimmy mengungkapkan pengabdiannya di PT GMP sudah hampir 38 tahun. "Saya sudah kerja di PT GMP  sejak 1977 hingga 2015. Sebagian hidup, telah saya abadikan untuk PT GMP. Setidaknya kejayaan PT GMP, ada sentuhan ide dan kerja keras saya," tuturnya secara virtual dari Lapas Kelas IIB Gunungsugih.

Dengan usia 70 tahun, Jimmy mengaku ingin menikmati masa tua dengan tenang. "Usia saya sudah 70 tahun. Seharusnya menikmati masa tua dan bukan mendekam di penjara. Apabila dijatuhkan hukuman, saya mohon majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," ungkapnya.

Sedangkan kuasa hukum Jimmy, Encep Husni Tamrin, dalam sidang membacakan 43 lembar pleidoi. Husni menuturkan terdakwa telah dituntut dengan dakwaan senilai Rp442 miliar. "Namun setelah dihitung ulang dakwaan, hanya berkisar Rp247 miliar. Sedangkan terdakwa telah pula mengembalikan uang kerugian dari 2009-2015 sebesar Rp598 miliar. Ada kelebihan pengembalian terdakwa dari tuntutan JPU senilai Rp261 miliar," katanya.

Selain itu, kata Husni, terdakwa juga telah dilakukan penagihan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dua gugatan sekaligus yang menyebabkan harta dan aset terdakwa sudah disita. "Bahkan kedua putusan perdata itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht," ujarnya 

Saksi ahli Dr. Eddy Rifai, kata Husni, juga telah menjelaskan bahwa unsur Pasal 374 dan 372 KUHP adalah bersifat kumulatif dan harus terdapat kerugian. "Apabila dakwaannya saja masih kurang karena pengembaliannya terlalu banyak, bukan lagi ada unsur kerugian. Bahkan PT GMP diuntungkan dengan itu. Karena itu penerapan Pasal 374 sudah secara otomatis tidak dapat dibuktikan dan tidak bisa didakwakan kepada terdakwa," ucapnya lagi.

Hal lainnya, kata Husni, menurut UU tentang Hak Asasi Manusia bahwa tidak ada putusan pengadilan yang dapat mempidana seseorang dikarenakan ketidakmampuan orang tersebut untuk melunasi utangnya. "Tidak tepat apabila PT GMP mempidanakan  terdakwa hanya karena putusan perdata tidak bisa dijalankan. Dalam kaidah hukum ada namanya prejudicial geshil atau pemilihan hukum. Apabila subjek hukum sudah menggunakan hukum perdata, maka  tidak diperbolehkan untuk menggunakan hukum perdata, begitupun sebaliknya. Dikarenakan dakwaan jaksa itu obscuur libel atau kabur dan unsur-unsur dari dakwaan tidak terbukti, maka sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Kami minta membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti keadaan semula," paparnya.

Diketahui Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahsun dituntut empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Selasa (15/6). Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamteng Elfa Yulita.

"Terdakwa Muhammad Jimmy Goh Mahsun terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Elfa melanjutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian PT GMP Rp432.860.833.000. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan lanjut usia," ungkapnya.

Sedangkan kuasa hukum Jimmy, Encep Husni Tamrin, menghargai tuntutan JPU. "Secara profesional menghargai tuntutan jaksa. Sebab jaksa dituntut untuk membuktikan seluruh tuntutannya," katanya.

Meski demikian, kata Husni, pihaknya sangat menyesalkan jaksa tidak memperhitungkan pengembalian uang yang dilakukan Pak Jimmy. "Jaksa tidak memperhitungkan pengembalian uang yang dilakukan oleh Pak Jimmy. Jaksa hanya memperhatikan keterangan dari pelapor. Uang yang masuk tersebut tidak ada beritanya untuk apa. Pengembalian melebihi tuntutan jaksa. Pengembalian oleh Pak Jimmy sekitar Rp508 miliar," ujarnya.

Jika hal itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim, kata Husni, sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan langkah hukum lain. "Kita akan lakukan gugatan perdata ke PT GMP. Sebab, tidak diakui pengembalian yang sudah dilakukan. Keputusan bergantung pertimbangan majelis hakim," ungkapnya.

Sekadar diketahui, sidang tuntutan ini sudah dua kali ditunda pada Selasa (8/6) dan Kamis (10/6). Hal ini karena JPU belum siap atas tuntutannya. Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, Jimmy diduga menggelapkan dana PT GMP sebesar Rp442.360.833.000. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Elfa dan Elis, ada 107 poin dakwaan. "Terdakwa telah melakukan penggelapan dana PT GMP secara bertahap hingga total Rp442.360.833.000 miliar sejak 2009-2015," ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Jimmy, Husni Tamrin dan Suhermanto, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Husni Tamrin menilai kasus terdakwa Jimmy bukan perkara pidana. "Ini bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. Ini sebagaimana terbukti terhadap permasalahan di dalam PT GMP, terdakwa juga sedang diperkarakan sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Malaysia dengan Nomor Perkara CIVIL SUIT NO:WA-22NCVC-310-05/2016. Sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Malaysia. Belum ada keputusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap," katanya.

Selain itu, kata Husni Tamrin, berdasarkan bukti-bukti terakhir PT GMP telah pernah mengajukan perkara ini dengan melakukan gugatan perdata dengan pokok permasalahan sama yang mengaitkan pihak terdakwa selaku tergugat. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa dan memutus Perkara Perdata Reg. No. 533/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Februari 2018. Dengan pihak-pihaknya PT GMP selaku Penggugat melawan Muhammad Jimmy Goh Mashun sebagai Tergugat I, PT Visi Bangun Cipta Mandiri sebagai Tergugat II, Hirawan Gelar sebagai Tergugat III, Anna Rina Mediana sebagai Tergugat IV, PT Asconusa Air Transport sebagai Tergugat V, PT Bee Air Charter sebagai Tergugat VI, dan Doddy Gautama sebagai Tergugat VII. Eksepsi Tergugat I, II, dan III dikabulkan. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara perdata No. 644/Pdt/2018/PT.DKI ini menerima permohonan banding pada 11 Desember 2018," paparnya.

Dalam perkara ini, kata Husni, tergugat sekarang ini terdakwa telah diputus melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan kerugian penggugat. "Terdakwa Jimmy telah melakukan pembayaran kembali kepada perusahaan c.q. PT GMP yang total jumlahnya Rp508.832.509.887. Lebih besar dari dakwaan Rp442.360.833.000. Apakah pantas seseorang dihukum berkali-kali atas tuduhan yang sama?" ungkapnya. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait