Medialampung.co.id - Lurah Kupangteba, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU), Kota Bandarlampung, Habib, S.E., melakukan pemasangan stiker imbauan ke rumah-rumah warga.
Habib kepada medialampung.co.id mengatakan, pemasangan stiker di wilayah kupangteba, sebagai bentuk himbauan agar tidak ada money politik, dalam menghadapi pilkada mendatang. Stiker yang dipasang di rumah-warga tersebut berisikan pengumuman, bagi seluruh masyarakat Kota Bandarlampung dilarang. Menerima atau membagikan uang dan sembako atau bentuk lainnya, dari calon walikota juga wakil walikota baik dari Tim sukses maupun Tim penanganan Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020. Jika tetap dilanggar maka masyarakat atau siapapun terbukti menerima akan menerima hukuman penjara Paling singkat 36 bulan. Paling lama 72 bulan juga denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sesuai pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016. (ion/mlo)Lurah Kupangteba Datangi Rumah Warga Pasang Stiker Imbauan
Senin 10-08-2020,23:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,22:18 WIB
Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital dan Book Club bagi Pekerja di Jabodetabek
Rabu 27-05-2026,22:31 WIB
PLN UID Lampung Sambung Listrik Gratis untuk Warga Natar di Momen Iduladha
Rabu 27-05-2026,22:06 WIB
Tebar Kepedulian Iduladha BRI Group Salurkan Lebih dari 5.000 Hewan Kurban
Terkini
Rabu 27-05-2026,22:31 WIB
PLN UID Lampung Sambung Listrik Gratis untuk Warga Natar di Momen Iduladha
Rabu 27-05-2026,22:18 WIB
Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital dan Book Club bagi Pekerja di Jabodetabek
Rabu 27-05-2026,22:06 WIB
Tebar Kepedulian Iduladha BRI Group Salurkan Lebih dari 5.000 Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,10:04 WIB
Asuransi Jasindo Serahkan Klaim Kapal Senilai Rp6,93 Miliar untuk Grup Sungai Budi
Senin 25-05-2026,20:44 WIB