Medialampung.co.id - Dalam upaya mencegah anak berkonflik dengan hukum dan menjadi korban, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah memberikan penyuluhan di SMK Muhammadiyah, Kecamatan Pubian, terutama perlindungan anak terkait bahaya seks bebas dan narkoba.
"Sosialisasi dan penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya preventif agar anak tidak bermasalah dengan hukum atau ABH. Berdasarkan data 65 persen ABH yang ditangani LPA masih berstatus pelajar dan 95 persen ABH jadi tersangka yang belum paham ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara dalam kasus kejahatan seksual. Belum lagi dalam kasus lainnya," kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono. Masalah perlindungan anak, kata Eko, seharusnya menjadi tugas bersama. "Ini sebenarnya tugas bersama. Khususnya Pemkab Lamteng melalui Dinas PPA. Kalau LPA anggaran terbatas. Hingga hari ini saja sudah 19 korban kejahatan seksual dengan satu hamil," ungkapnya. (sya/mlo)LPA Lamteng Sosialisasikan Bahaya Pergaulan Bebas dan Narkoba
Sabtu 14-03-2020,16:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :