Medialampung.co.id – Dalam rangka perlindungan konsumen, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lambar melakukan tera ulang di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum (SPBU) Liwa Kelurahan Pasarliwa Kecamatan Balikbukit, Kamis (10/2)
“Dari kegiatan tera ulang yang kita laksanakan di SPBU Liwa hasilnya sangat baik dan ukurannya pas jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli BBM di SPBU Liwa karena SPBU ini telah dilaksanakan tera ulang terhadap alat ukur BBM yang digunakan untuk melayani masyarakat,” ungkap Kabid Perdagangan Sri Hartati, S.Sos, M.M mendampingi Kepala Diskoperindag Tri Umaryani, S.P, M.Si, Kamis (10/2). Menurut dia, tera ulang di SPBU dilaksanakan setiap tahun karena masa berlakunya hanya satu tahun sehingga bagi pihak pengelola SPBU yang masa berlakunya hampir habis agar mengajukan kepada pemerintah untuk dilakukan tera ulang. ‘Kegiatan tera ulang tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan takaran yang pas sesuai ketentuan dan perundang-undangan,” ucapnya Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No.2/1981 tentang Metrologi Legal. Penerapan UU RI No.2/1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP. “Untuk mendapatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti maka harus dilakukan tera/tera ulang oleh pegawai yang berhak pada bidang yang menangani Metrologi Legal. Dan untuk Kabupaten Lambar, sudah ada pegawai di Diskoperindag yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal,” katanya Masih kata dia, tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP. “Mengurangi takaran, menghilangkan kepercayaan konsumen,” tegas Sri. Seraya menambahkan, untuk tahun 2022 ini, pemerintah daerah telah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tera/tera ulang sebesar Rp4.400.000. “Mudah-mudahan untuk tahun ini PAD dari sektor retribusi pelayanan tera dapat terealisasi sesuai dengan target,” pungkas dia. (lus/mlo)Lindungi Konsumen, Diskoperindag Lambar Lakukan Tera Ulang di SPBU Liwa
Kamis 10-02-2022,16:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,14:27 WIB
Gaji Petugas Kebersihan Lampung Utara Dipotong, THR Nihil
Selasa 24-03-2026,07:33 WIB
Platform Freelance Terbaik untuk Pemula
Selasa 24-03-2026,07:26 WIB
Tips Sukses Freelance Agar Penghasilan Stabil di Tengah Persaingan Digital
Selasa 24-03-2026,10:07 WIB
Satu Korban Tenggelam di Pantai Mandiri Ditemukan, Dua Lainnya Masih Dicari
Selasa 24-03-2026,15:00 WIB
Peringatan Diabaikan, Pantai Pesisir Barat Terus Makan Korban
Terkini
Selasa 24-03-2026,21:04 WIB
Usai Cuti Lebaran, ASN Kabupaten Lampung Barat Wajib Masuk Kerja, Sekda Nukman Tegaskan Tanpa WFA
Selasa 24-03-2026,21:00 WIB
Fantastis! Tasya Farasya Pamer Rumah Baru Super Mewah, Bathtub Rp315 Juta Jadi Sorotan
Selasa 24-03-2026,20:09 WIB
Dua Korban Tenggelam Kembali Ditemukan, Pencarian di Pantai Mandiri Resmi Dihentikan
Selasa 24-03-2026,20:08 WIB
Normalisasi Sungai di Tanjung Senang Dimulai, Upaya Cegah Banjir Berulang di Bandar Lampung
Selasa 24-03-2026,20:03 WIB