Medialampung.co.id - Berstatus buron selama Lima tahun terakhir, W (40) akhirnya diringkus Tekab 308 unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.
Warga Yogyakarta Gadingrejo itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (4/3) terkait pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak jenis sapi milik Ponijo (55) warga dusun Brebes Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo di tahun 2016 lalu. "Kejadian pencurian pada Selasa 1 November 2016 sekira pukul 03.00 WIB. Akibat pencurian korban kehilangan 2 ekor sapi berjenis kelamin betina seharga Rp 20 juta," terang Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini W telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo. "Kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AY Tobing.(sag/mlo)Lima Tahun Buron, Pencuri Sapi Akhirnya Ditangkap
Jumat 05-03-2021,15:46 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :