Medialampung.co.id - Libur Tahun Baru Imlek Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung dilarang untuk melakukan perjalanan keluar daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Saya sudah buat edaran larangan ASN keluar daerah. Jika masih ditemukan, laporkan ke saya akan saya tindak lanjuti," kata Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan di Balai Keratun lingkungan pemerintah provinsi Lampung, Rabu (10/2). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan juga mengatakan bahwasanya larangan tersebut menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Ia menjelaskan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 tidak lagi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) melainkan tambahan 2M yakni (menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). "Oleh karena itu menurut statistik setiap kali habis libur panjang konfirmasi Covid-19 selalu naik. Karena ini libur Imlek yang juga long weekend dikhawatirkan banyak orang bepergian," ungkapnya. Lanjutnya, khususnya ASN dirinya mengaku jika sudah menerbitkan surat edaran dan sudah dilanjutkan ke pejabat Eselon II serta Sekretaris Daerah di semua Kabupaten/Kota di Lampung. "Untuk ASN sudah ada surat edaran dan sudah di sebar ke eselon II di group untuk mereka mengendalikan staf nya supaya tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Serta sudah dikomunikasikan dengan seluruh Sekda Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan," kata Fahrizal.Libur Tahun Baru Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah
Rabu 10-02-2021,18:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :