Medialampung.co.id - Sejumlah usaha angkringan di Bandarlampung masih melanggar protokol kesehatan dan jam operasional yang telah ditetapkan Pemkot Bandarlampung.
Walikota Eva Dwiana mengajak masyarakat dan para pengusaha mall, hotel, cafe, restoran, dan angkringan bersama-sama Forkopimda mencegah penyebaran Covid-19 terutama varian baru ini Omicron. Ia berjanji akan memberikan tindakan tegas apabila para pengusaha tidak mengindahkan Instruksi Walikota Bandarlampung No.3/2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1. “Kami tidak mau mengimbau terus-menerus. Kan sudah berkali-kali kita kumpulkan pemilik kafe, hotel, kita panggil bukan sekali dua kali,” tegas dia. Eva Dwiana berharap masyarakat tidak jenuh menerapkan protokol kesehatan dan tidak menganggap remeh varian baru Covid-19, Omicron. “Kita ingin ini cepat berlalu. Kalau cuma pemerintah dan kurangnya kesadaran masyarakat, ya tidak akan bisa,” ujar dia. Eva Dwiana menyampaikan untuk sementara pemkot belum melakukan pengetatan di pintu masuk Kota Bandarlampung untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah. “Tapi untuk mal, cafe, angkringan, hotel sudah kita cek,” tandasnya Sementara Jubir Satgas Covid-19 Ahmad Nurizky Erwandi mengatakan, Ada beberapa titik kerumunan yang dibubarkan karena sudah melewati batas waktu operasional. Di seputaran Jalan Teuku Umar, Jalan Pangeran Antasari, dan Bundaran Lungsir depan Masjid Agung Al Furqon, dari hasil pantauan satgas Kota Bandarlampung banyak yang melanggar batas waktu operasional pukul 22.00 WIB. “Hampir semua titik yang kita datangi dilakukan tes antigen secara acak kurang lebih 50-an orang. Alhamdulillah masih nihil,” terangnya, Minggu (6/2). [caption id="attachment_192130" align="aligncenter" width="1600"]Lewati Batas Waktu Operasional, Usaha Angkringan Diberi Teguran
Minggu 06-02-2022,21:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :