Medialampung.co.id – Seorang kakek berusia 57 tahun, Syatiri, warga Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tega menyetubuhi seorang bocah 9 tahun sebut saja bunga, yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejatnya itu diketahui ketika korban menceritakan perlakuan tidak senonohnya itu kepada orangtuanya pada Rabu (15/1).
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol, Drs.Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres AKBP. Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu berhasil ditangkap di kediamannya sekitar pukul 16.30 Wib, Rabu (15/1). Setelah mendapat laporan dari orangtua korban yang tertuang dalam laporan LP/B/20/I/2020/Polda Lpg/Res Lambar/Sek Pesisir Tengah tanggal 15 Januari 2020. “Tersangka berdalih nekat melakukan aksi bejatnya itu karena tak kuat menahan nafsu syahwat setelah lama menduda,” katanya, Kamis (16/1). Dijelaskannya, tindakan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka bermula pada Rabu (15/1) sekitar pukul 12.00 Wib, korban mendatangi rumah tersangka seperti biasanya untuk bermain, sebab rumah korban dengan tersangka itu hanya berjarak satu rumah. “Korban datang kerumah tersangka untuk meminta pisang, karena pisang yang diminta korban tidak ada. Sehingga korban minjam hand phone (HP) milik tersangka untuk bermain game,” jelasnya. Ditambahkannya, tersangka pun memberikan HP-nya kepada korban untuk main game yang ada di HP itu sembari dipangku oleh tersangka. Berselang sekitar satu jam, korban pun hendak pulang, tapi tersangka mengunci pintu rumah bagian depan. Karena pintu bagian depan terkunci, korban kemudian menuju pintu belakang untuk keluar rumah. “Belum sempat keluar rumah, muncul nafsu bejat tersangka dan menarik korban ke dalam kamarnya,” katanya. Masih kata Ansori, korban yang tidak berdaya itu dibaringkan oleh tersangka diatas tempat tidurnya, kemudian pelaku mencium dan melepaskan celana korban hingga menyetubuhinya hingga tersangka sempat klimaks serta mengeluarkan sperma diatas paha korban. Setelah melampiaskan syahwatnya itu korban diperbolehkan pulang. “Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban langsung melapor kan kejadian itu ke polsek dan melakukan visum ke Puskesmas Krui,” katanya. Dikatakannya, setelah menerima laporan, jajaran unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek dibagian kemaluan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai celana dalam milik korban, satu helai sarung dengan corak kotak-kotak milik trsangka, satu helai celana pendek warna hitam serta satu unit HP merk Cross warna hitam. “Saat ini tersangkan sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang PP pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Lama Menduda, Seorang Kakek Setubuhi Bocah 9 Tahun
Kamis 16-01-2020,20:16 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
SEKALA Award KPPN LIWA: Ajang Pemberian Apresiasi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Terbaik
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Freelance sebagai Jalan Karier Fleksibel Pasca Lulus Kuliah
Jumat 24-04-2026,11:44 WIB
Tiga Kandidat Kuat Muncul, Bursa Ketua KONI Lampung Barat 2026–2030 Kian Memanas
Jumat 24-04-2026,07:49 WIB
Tantangan Keamanan Penghasilan dalam Dunia Freelance
Kamis 23-04-2026,20:02 WIB
Perkuat Ketahanan Energi, PTK Resmikan Pembangunan Utility Boat 22 Pax di Bekasi
Terkini
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,17:17 WIB
Lambar FC U-18 Tembus 8 Besar Piala KONI Lampung, Berjuang Mandiri Harumkan Daerah
Jumat 24-04-2026,15:58 WIB
Polisi Tangkap Penjaga Kafe di Bandar Lampung yang Jadi Pelaku Pencurian Kabel PLN
Jumat 24-04-2026,15:41 WIB
DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026, Tambah Armada dan Tank Container
Jumat 24-04-2026,15:38 WIB