Labuhan Jukung Terapkan Tiket Masuk Khusus Perorangan

Rabu 25-12-2019,18:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pariwisata (Dispar), kembali melakukan penarikan retribusi pintu masuk kawasan wisata Labuhan Jukung, di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

Penarikan retribusi pada libur Natal kali ini berbeda dengan penerapan tiket masuk sebelumnya, dimana tiket masuk hanya diberlakukan untuk orang yang masuk kawasan wisata Labuhan Jukung, sementara kendaraan harus diparkirkan di Lapangan Merdeka.

Kabid Usaha dan Jasa Pariwisata Yuliyus Busyairi, mendampingi Kadispar Pesbar Drs. Gunawan, M. Si., mengatakan penerapan tiket masuk kawasan wisata Labuhan Jukung itu hanya diberlakukan saat libur hari-hari besar ketika terjadi peningkatan kunjungan wisataan.

“Penerapan retribusi yang kita lakukan, hanya untuk perorangan, sedangkan untuk kendaraan tidak kita kenakan retribusi, kendaraan tidak diperbolehkan masuk kawasan Labuhan Jukung,” kata dia.

Dijelaskannya, saat libur hari besar potensi untuk memenuhi target retribusi bisa lebih besar, karena kunjungan wisatawan akan meningkat drastis, sedangkan saat hari-hari biasa tidak ada pengunjung yang mau masuk dan menjadi keluhan pedagang.

“Penerapan tiket masuk sudah kita coba untuk diterapkan setiap hari, namun wisatawan yang datang berkunjung malah berkurang, sehingga membuat pendapatan pedagang berkurang, jadi sekarang hanya kita terapkan saat libur hari besar sajas,” jelasnya.

Menurutnya, biaya tiket masuk yang dikenakan untuk pengunjung yang datang sama dengan penerapan tiket masuk sebelumnya yakni sebesa Rp2000 sesuai dengan No.21/2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Setiap pengunjung yang masuk kita berikan tiket masuk dengan biaya Rp2000/orang, biaya tiket masuk itu akan langsung kita serahkan ke Bapenda untuk memenuhi target retribusi,” terangnya.

Sementara itu, terkait kendaraan yang diparkir di luar areal pantai Labuhan Jukung, pihaknya bersama seluruh Satker tekait telah melakukan rapat koordinasi, dan telah diputuskan parkir kendaraan pengunjung dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Agar pengunjung pantai Labuhan Jukung lebih tertata, dan bisa menikmati keindahan pantai Labuhan Jukung, kendaraan yang diparkir di luar area Labuhan Jukung akan di tata oleh petugas dari Dishub,” tandasnyas. (ygi/d1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait