Medialampung.co.id - Atas dasar surat resmi yang dikirimkan Pesisir Barat dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebanyak 332 KWh meter dan satu unit ambulance yang menjadi barang bukti (BB) dugaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dan pungutan liar (Pungli) pada program listrik bersubsidi dikembalikan oleh penyidik dalam status pinjam pakai.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyado, SIK, MH., melalui Kanit Tipidter Ipda Juherdi mengungkapkan, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak maka surat permohonan yang diterima baik dari Pemkab Pesbar dan juga PLN dikabulkan. "Surat permohonan dari Pemkab Pesbar dan juga PLN meminta agar KWh Meter tersebut bisa diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam pemasangannya, tapi statusnya adalah pinjam pakai, begitu juga dengan ambulance dengan pertimbangan kondisi saat ini, maka masyarakat juga berharap ambulance tersebut diserahkan kembali ke pekon, tapi statusnya sama yakni pinjam pakai," kata dia. Dijelaskannya, mengingat status KWh meter dan ambulance tersebut adalah pinjam pakai, maka ketika sewaktu-waktu itu dibutuhkan atau perlu dihadirkan maka itu akan kembali diambil oleh penyidik. "Karena ini statusnya pinjam pakai dan kasusnya sekarang masih dalam tahap penyidikan, tentu kalau nanti perlu akan kami ambil lagi untuk kepentingan proses hukum," ujarnya. Untuk diketahui, menindaklanjuti diamankannya 332 KWh meter dan tiga gulung kabel yang diangkut ambulans Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur serta mobil Daihatsu Grand Mas, Senin (20/4) tersebut penyidik sudah menaikkan status menjadi penyidikan. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Kasus tersebut berawal saat Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan ambulans BE 9245 XZ milik Pekon Bumiratu yang membawa 332 KWh meter. Kemudian mobil Grand Max BE 8721 CR yang membawa tiga gulung kabel serta tujuh orang. Sebelum diamankan di Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit, tidak jauh dari kantor PLN Rayon Liwa, polisi mendapat informasi ada dugaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin. (nop/mlo)KWh Meter dan Ambulance Dikembalikan Dalam Status Pinjam Pakai
Rabu 06-05-2020,11:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :