Medialampung.co.id - Tim Hukum Kodam (Kumdam) II Sriwijaya melaksanakan penyuluhan hukum di Kodim 0422 Lampung Barat, yang diikuti oleh seluruh Personil TNI dan PNS, Persit KCK Cabang XLIV Dim 0422 Selasa (5/11), di Aula Persit Sudirman Kodim setempat.
Penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri oleh Komandan Kodim 0422/LB yang di Wakili Pabung Mayor Inf Ihara, PGS Pasipers Kapten Inf Suroto, PGS Pasiter Kapten Inf. Waniran serta Persit KCK Cabang XLIV Dim 0422/LB. Letkol CHK M Alhadi, SAG.,SH.,MH., selaku ketua Tim Penyuluh Hukum dalam sambutannya mengatakan, salah satu atensi dari Pangdam II/SWJ pada pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Sebagian besar prajurit TNI dan Persit saat sekarang ini pasti mempunyai media sosial (Medsos). Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE,“ katanya. Selanjutnya, kata dia, beberapa contoh yang diambil dari pemberitaan di media beberapa orang publik figur yang terjerat UU ITE karena konten pornografi dan ujaran kebencian. "Kedatangan tim Hukum Kodam II/Sriwijaya memberikan penyuluhan hukum di Kodim 0422/LB bertujuan agar para prajurit sadar dan taat hukum sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana," imbuhnya. Selain itu, kata dia, mereka juga diberi materi Peraturan Pemerintah No.34/2004 tentang TNI. Termasuk juga Peraturan Disiplin PNS No.53/2010. "Sosialisasi ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya perkara tindak pidana. Memang pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando ada. Juga dalam melaksanakan program pembinaan personel dan pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit terhadap ajaran agama, etika dan moral serta peraturan hukum dan tata tertib. Tapi akan lebih baik kalau dibarengi dengan pemahaman dan sikap hati-hati dari tiap personel juga penting," tandasnya. (nop/mlo)Kumdam II/SWJ Beri Penyuluhan Hukum di Kodim Lambar
Selasa 05-11-2019,17:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :