Medialampung.co.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan daging celeng sebanyak 18 karung atau sekitar 700 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, Selasa (2/2).
OCT (21) yang berperan sebagai supir turut diamankan bersama daging celeng itu. Diketahui, ia adalah warga Kota Tangerang, Banten. Sedangkan, identitas sang pemilik daging celeng itu sendiri, kini masih didalami dan dalam proses penyelidikan petugas kepolisian. Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah menjelaskan, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni sedang melakukan pemeriksaan rutin. Namun, saat kendaraan Daihatsu GrandMax, warna silver metalik dengan Nopol B 2154 TZZ dilakukan pemeriksaan, kedapatan mengangkut daging celeng (B2). "Mobil yang dikendarai oleh OCT (21), kedapatan mengangkut, membawa atau mengirimkan daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ungkap AKP Ferdi--sapaan akrabnya, Rabu (3/2). Daging celeng tersebut, sambung Ferdi, diletakkan di dalam kendaraan ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung putih. "Berdasarkan keterangan dari OCT (21), daging celeng tersebut diangkut dari daerah Kampung Bali Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang dan akan dikirimkan ke daerah Tangerang. Dengan dijanjikan ongkos Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan ketika sudah sampai ditujuan," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu. Selanjutnya, pengemudi berikut daging celeng (B2) dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Sebagai informasi, bagi siapapun yang membawa atau mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, maka telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. "Berdasarkan Pasal 88 UU RI No.21/2019, pelaku yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar," pungkas AKP Ferdi. (yud/mlo)KSKP Bakauheni Amankan 18 Karung Daging Celeng
Rabu 03-02-2021,11:33 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,16:24 WIB
1.873 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Promo Merdeka Daya
Rabu 16-09-2026,16:15 WIB
Tak Pandang Siapa Pelakunya, Polda Lampung Tegaskan Penyimpangan BBM Subsidi Diproses Hukum
Rabu 16-09-2026,17:09 WIB
Sinergi PLN dan Lembaga Konservasi Dorong Perlindungan Kukang dari Elektrokusi
Rabu 16-09-2026,17:37 WIB
APBD Bandar Lampung 2027 Dirancang Rp 2,84 Triliun, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Terkini
Rabu 16-09-2026,17:37 WIB
APBD Bandar Lampung 2027 Dirancang Rp 2,84 Triliun, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Rabu 16-09-2026,17:09 WIB
Sinergi PLN dan Lembaga Konservasi Dorong Perlindungan Kukang dari Elektrokusi
Rabu 16-09-2026,16:24 WIB
1.873 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Promo Merdeka Daya
Rabu 16-09-2026,16:15 WIB
Tak Pandang Siapa Pelakunya, Polda Lampung Tegaskan Penyimpangan BBM Subsidi Diproses Hukum
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB