Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menyampaikan jawaban sebagai termohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun 2020 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/2) lalu.
Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan agenda sidang lanjutan untuk perkara No.39/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 yakni Aria Lukita Budiwan, S.T., dan Erlina, S.P, M.H., sebagai pemohon, yang telah dilaksanakan itu untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. “Hasil sidang lanjutan itu belum kita ketahui seperti apa dan saat ini kita masih menunggu pemberitahuan dari MK mengenai agenda sidang selanjutnya,” katanya, Selasa (9/2). Dijelaskannya, dalam pokok perkara pada sidang lanjutan di MK itu ada beberapa poin yang disampaikan oleh KPU Pesbar melalui kuasa hukum dalam persidangan tersebut, antara lain menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Pesbar No.395/PL.02.6-Kpt/1813/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2020. “Keputusan KPU Pesbar itu tertanggal 15 Desember 2020 pukul 18.00 WIB,” jelasnya. Selanjutnya, untuk poin terakhir yakni menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2020 yang benar adalah pasangan calon (paslon) Pieter-Fahrurrazi dengan perolehan 12.381 suara, Paslon Aria Lukita Budiwan-Erlina dengan perolehan 35.353 suara dan Paslon Agus Istiqlal-A. Zulqoini Syarif dengan perolehan 41.234 suara. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, tentu KPU Pesbar juga sangat berharap dan mohon putusan yang seadil-adilnya. “Yang jelas KPU Pesbar memohon menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)KPU Pesbar Berharap MK Tolak Gugatan Perkara Pilkada
Selasa 09-02-2021,18:09 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,18:46 WIB
PSEL Lampung Raya Jadi Solusi Darurat Sampah
Senin 11-05-2026,08:20 WIB
Inabuyer 2026 Dorong UMKM Binaan Pertamina Tembus Rantai Pasok Nasional
Senin 11-05-2026,14:41 WIB
Pornas Korpri XVIII 2027 Diharapkan Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Lampung
Senin 11-05-2026,14:52 WIB
BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Lampung Sepanjang Hari Ini
Senin 11-05-2026,12:45 WIB
Sumedang Gunakan Teknologi Awasi Program MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu Setiap Hari
Terkini
Senin 11-05-2026,22:14 WIB
Love Scamming dari Balik Penjara, Pelaku Gunakan Foto TNI Hasil Rekayasa AI
Senin 11-05-2026,18:46 WIB
PSEL Lampung Raya Jadi Solusi Darurat Sampah
Senin 11-05-2026,14:52 WIB
BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Lampung Sepanjang Hari Ini
Senin 11-05-2026,14:50 WIB
Investasi Bandar Lampung Capai Rp 744,6 Miliar pada Triwulan I 2026
Senin 11-05-2026,14:46 WIB