KPM Bansos di Pesbar Wajib Vaksin Covid-19

Minggu 24-10-2021,19:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menegaskan agar masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, maupun bansos lainnya diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinsos Pesbar, Agus Triyadi, S.Ip, M.M., mengatakan sesuai Perpres No.14/2021 tentang Perubahan Perpres No.99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Dinsos Pesbar juga telah melayangkan surat No.460/167/IV.06/2021 tanggal 14 Oktober 2021 lalu tentang wajib vaksinasi Covid-19 bagi KPM Bansos, kepada Koordinator Kabupaten PKH, Koordinator Daerah Sembako, pendamping PKH dan pendamping Sembako se-Kabupaten Pesbar.

“Kita berharap pendamping bansos PKH dan pendamping bansos Sembako se-Kabupaten Pesbar agar menginformasikan hal itu ke keluarga penerima manfaat dan mendampingi KPM bansos untuk melakukan vaksinasi Covid-19,” katanya, Minggu (24/10).

Dijelaskannya, vaksinasi Covid-19 yang disiapkan Pemerintah dan pihak swasta diharapkan untuk didampingi dan membuat pendataan serta pelaporan perkembangan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi KPM itu, sesuai dengan format yang telah diberikan oleh Dinsos setempat. Karena itu, vaksinasi Covid-19 itu cukup penting, selain untuk mencegah penularan Covid-19 juga sebagai salah satu syarat bagi KPM bansos.

“Karena sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima sasaran vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif,” jelasnya.

Ditambahkannya, sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, atau denda. Sehingga, diharapkan kondisi tersebut dapat menjadi perhatian bagi masyarakat terutama bagi KPM bansos di Kabupaten Pesbar. Dinsos Kabupaten Pesbar tetap mengikuti aturan dan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai bansos.

“Karena bansos PKH dan Sembako itu merupakan program dari Pemerintah Pusat, sehingga vaksinasi Covid-19 itu agar menjadi perhatian bagi KPM bansos,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait