WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mulai panas, itu lah yang tepat diarahkan ke Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Sigit Barazili, semalam Unit yang yang baru ia pimpin itu sukses mengamankan dua pengedar ekstasi di tempat hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka tersebut yakni KM (39) berdomisili Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan F (34) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sigit Barazili menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Rabu tanggal 06 Juli 2022 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Tanjung Dalom. “Informasi yang kami dapatkan itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hasilnya sekitar pukul 02.00 WIB kami dapat mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial KM yang ketika itu berada di arena hiburan Orgen Tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan," kata Iptu Sigit. BACA JUGA:Alhamdulillah, Nelayan Tenggelam Berhasil Ditemukan Dalam penindakan petugas menyita 6 (enam) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstasi yang ditemukan pada kantong jaket warna coklat yang digunakan KM, uang tunai sejumlah Rp 600.000 dan 1 (satu) unit handphone warna putih. Dari pengakuan KM yang diamankan di tempat hiburan orgen tunggal tersebut, petugas mendapatkan informasi kalau dalam arena hiburan organ tunggal itu masih ada yang mengedarkan narkotika diduga jenis ekstasi, sehingga pada pukul 02.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial F. “Setelah diamankan, dan kami lakukan penggeledahan, ditemukan di selipan celana bagian belakang yang digunakan F berupa 1 (satu) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi, sehingga F langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun. (sah/mlo)Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Acara Organ Tunggal
Jumat 08-07-2022,14:41 WIB
Reporter : Hermansah
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Senin 22-12-2025,23:17 WIB
Polres Lampung Selatan Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa, Narkoba Senilai 230 Miliar Dimusnahkan
Kamis 20-11-2025,22:14 WIB
Petugas Temukan 75 Ribu Pil Ekstasi di Mobil Kecelakaan di Tol Bakter
Selasa 03-06-2025,22:08 WIB
Polisi Klarifikasi Video Viral Penangkapan Saat Pesta di Kotabumi, Tersangka Bawa Pil Ekstasi
Senin 19-05-2025,13:04 WIB
Gubernur Lampung dan BNNP Musnahkan Hampir 15 Kg Sabu, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Minggu 11-05-2025,15:09 WIB
Kejar Premanisme, Satgas Operasi Pekat Polres Lampung Selatan Amankan Dua Warga Palas di Cafe Karaoke
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,12:04 WIB
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Senin 02-02-2026,23:42 WIB
Baru Sebulan Sudah Mengelupas, Proyek Rigid Beton Air Hitam Diduga Asal Jadi
Selasa 03-02-2026,09:09 WIB
Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 hingga Rp100 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan
Senin 02-02-2026,23:50 WIB
Anggota DPRD Lampung Utara Apresiasi Aksi Warga Abung Selatan Perbaiki Jalan Desa
Selasa 03-02-2026,06:03 WIB
Rahasia Kelezatan Bebek Masak Adun yang Terus Dilestarikan Hingga Kini
Terkini
Selasa 03-02-2026,20:59 WIB
Mengenal Artefak Saqqara: Jejak Pengetahuan Tinggi Peradaban Mesir Kuno
Selasa 03-02-2026,20:13 WIB
Ban Mobil Mahasiswi Dikempeskan, Oknum DPRD Lampung Diproses BK
Selasa 03-02-2026,19:46 WIB
Lampung Terima 710.711 Ton Pupuk Bersubsidi 2026, Ini Rinciannya
Selasa 03-02-2026,19:26 WIB
Pengedar Sabu di Kotabumi Utara Dibekuk Satreskoba Polres Lampung Utara
Selasa 03-02-2026,19:20 WIB