Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Acara Organ Tunggal

Jumat 08-07-2022,14:41 WIB
Reporter : Hermansah
Editor : Budi Setiyawan

WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mulai panas, itu lah yang tepat diarahkan ke Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Sigit Barazili, semalam Unit yang yang baru ia pimpin itu sukses mengamankan dua pengedar ekstasi di  tempat hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. 

Kedua tersangka tersebut yakni KM (39) berdomisili Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan F (34) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sigit Barazili menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Rabu tanggal 06 Juli 2022 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Tanjung Dalom. 

“Informasi yang kami dapatkan itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hasilnya sekitar pukul 02.00 WIB kami dapat  mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial KM yang ketika itu berada di arena  hiburan Orgen Tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan," kata Iptu Sigit.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Nelayan Tenggelam Berhasil Ditemukan

Dalam penindakan petugas menyita 6 (enam) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstasi yang ditemukan pada kantong jaket warna coklat yang digunakan KM, uang tunai sejumlah Rp 600.000  dan 1 (satu) unit handphone warna putih. 

Dari pengakuan KM yang diamankan di tempat hiburan orgen tunggal tersebut, petugas mendapatkan informasi kalau dalam arena hiburan organ tunggal itu masih ada yang mengedarkan narkotika diduga jenis ekstasi, sehingga pada pukul 02.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial  F.

“Setelah diamankan, dan kami lakukan  penggeledahan,  ditemukan di selipan celana bagian belakang yang digunakan F berupa 1 (satu) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi, sehingga F langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun. (sah/mlo)

Kategori :