WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mulai panas, itu lah yang tepat diarahkan ke Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Sigit Barazili, semalam Unit yang yang baru ia pimpin itu sukses mengamankan dua pengedar ekstasi di tempat hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka tersebut yakni KM (39) berdomisili Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan F (34) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sigit Barazili menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Rabu tanggal 06 Juli 2022 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Tanjung Dalom. “Informasi yang kami dapatkan itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hasilnya sekitar pukul 02.00 WIB kami dapat mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial KM yang ketika itu berada di arena hiburan Orgen Tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan," kata Iptu Sigit. BACA JUGA:Alhamdulillah, Nelayan Tenggelam Berhasil Ditemukan Dalam penindakan petugas menyita 6 (enam) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstasi yang ditemukan pada kantong jaket warna coklat yang digunakan KM, uang tunai sejumlah Rp 600.000 dan 1 (satu) unit handphone warna putih. Dari pengakuan KM yang diamankan di tempat hiburan orgen tunggal tersebut, petugas mendapatkan informasi kalau dalam arena hiburan organ tunggal itu masih ada yang mengedarkan narkotika diduga jenis ekstasi, sehingga pada pukul 02.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial F. “Setelah diamankan, dan kami lakukan penggeledahan, ditemukan di selipan celana bagian belakang yang digunakan F berupa 1 (satu) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi, sehingga F langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun. (sah/mlo)Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Acara Organ Tunggal
Jumat 08-07-2022,14:41 WIB
Reporter : Hermansah
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-03-2025,14:28 WIB
Polres Lamsel Bekuk Jaringan Fredy Pratama
Senin 03-02-2025,23:07 WIB
Viral! Pos Pantau Batubara di Lampung Utara Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Kamis 30-01-2025,21:29 WIB
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja
Selasa 21-01-2025,20:32 WIB
Polresta Bandar Lampung Berhasil Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta
Sabtu 28-12-2024,20:40 WIB
183 Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Lamsel Selama Tahun 2024
Terpopuler
Sabtu 12-04-2025,00:18 WIB
Kode Redeem FF 12 April 2025, Klaim Hadiah Item Langka dan Diamond GRATIS!
Jumat 11-04-2025,18:45 WIB
Warung Legendaris Bu Sum: Makin Laris Berkat Pendanaan UMKM dari BRI
Jumat 11-04-2025,15:13 WIB
dr. Zaidul Akbar Anjurkan Konsumsi Kaldu dan Herbal Ini untuk Penderita Saraf Kejepit
Sabtu 12-04-2025,04:40 WIB
Limit Kredivo Jadi Uang Tunai Lewat DANA, Begini Caranya
Jumat 11-04-2025,18:22 WIB
Divre IV Tanjung Karang Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang
Terkini
Sabtu 12-04-2025,07:36 WIB
WhatsApp Tambah Deretan Fitur Baru, Kini Bisa Lihat Siapa yang Online di Grup!
Sabtu 12-04-2025,04:40 WIB
Limit Kredivo Jadi Uang Tunai Lewat DANA, Begini Caranya
Sabtu 12-04-2025,00:18 WIB
Kode Redeem FF 12 April 2025, Klaim Hadiah Item Langka dan Diamond GRATIS!
Jumat 11-04-2025,21:32 WIB
Jumat Berkah, Polres Lampung Utara Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Jumat 11-04-2025,21:25 WIB