WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mulai panas, itu lah yang tepat diarahkan ke Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Sigit Barazili, semalam Unit yang yang baru ia pimpin itu sukses mengamankan dua pengedar ekstasi di tempat hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka tersebut yakni KM (39) berdomisili Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan F (34) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sigit Barazili menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Rabu tanggal 06 Juli 2022 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Tanjung Dalom. “Informasi yang kami dapatkan itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hasilnya sekitar pukul 02.00 WIB kami dapat mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial KM yang ketika itu berada di arena hiburan Orgen Tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan," kata Iptu Sigit. BACA JUGA:Alhamdulillah, Nelayan Tenggelam Berhasil Ditemukan Dalam penindakan petugas menyita 6 (enam) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstasi yang ditemukan pada kantong jaket warna coklat yang digunakan KM, uang tunai sejumlah Rp 600.000 dan 1 (satu) unit handphone warna putih. Dari pengakuan KM yang diamankan di tempat hiburan orgen tunggal tersebut, petugas mendapatkan informasi kalau dalam arena hiburan organ tunggal itu masih ada yang mengedarkan narkotika diduga jenis ekstasi, sehingga pada pukul 02.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial F. “Setelah diamankan, dan kami lakukan penggeledahan, ditemukan di selipan celana bagian belakang yang digunakan F berupa 1 (satu) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi, sehingga F langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun. (sah/mlo)Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Acara Organ Tunggal
Jumat 08-07-2022,14:41 WIB
Reporter : Hermansah
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Selasa 19-11-2024,20:38 WIB
Gerebek Kontrakan , Polsek Katibung Amankan Pengedar Narkoba dan 19 Paket Sabu
Senin 18-11-2024,20:02 WIB
Operasi Senyap Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 53 Kg Ganja ke Jakarta
Senin 18-11-2024,12:28 WIB
Team Reskrim Polsek Candipuro Amankan Tiga Pengguna Narkoba
Minggu 17-11-2024,16:13 WIB
Cegah Narkoba dan Radikalisme, Polres Lamsel berikan Penyuluhan Organisasi WKRI
Rabu 13-11-2024,23:41 WIB
Aswarodi Ingatkan ASN Lampung Utara Jauhi Judi Online dan Narkoba
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,01:27 WIB
Kode Redeem FF 21 November 2024, Klaim Skin Langka dan Diamond GRATIS!
Kamis 21-11-2024,12:01 WIB
Rumah BUMN Jakarta: Membuka Peluang Baru Bagi UMKM
Kamis 21-11-2024,11:34 WIB
Bejat,Kakek Di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Hngga Hamil
Kamis 21-11-2024,11:36 WIB
BRI Dorong UMKM Lokal Melalui Bazar UMKM BRILiaN
Kamis 21-11-2024,22:22 WIB
Pemulihan Nama Baik Sukarno: Langkah Strategis Menuju Pelurusan Sejarah
Terkini
Kamis 21-11-2024,22:22 WIB
Pemulihan Nama Baik Sukarno: Langkah Strategis Menuju Pelurusan Sejarah
Kamis 21-11-2024,21:57 WIB
Cara Mudah Klaim Bonus untuk Pengguna Baru di Aplikasi Penghasil DANA Gratis
Kamis 21-11-2024,20:41 WIB
PLN Galang Kolaborasi Global di Electricity Connect 2024 untuk Dukung Transisi Energi
Kamis 21-11-2024,20:27 WIB
Pj Gubernur Lampung Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Bahas UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi
Kamis 21-11-2024,19:57 WIB