Medialampung.co.id - Wawan Apriza bin Hasan (28) yang berprofesi sebagai petani, warga Pekon Puramekar, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), harus berurusan dengan penegak hukum setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Wawan dibekuk anggota Polsek Sumberjaya sekitar Pukul 04.30 WIB, Jumat (13/9), setelah diketahui menggunakan bahan terlarang tersebut di rumahnya. Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Syafrie R, S.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi S.Ik., menegaskan saat ini pelaku yang berstatus tersangka tengah dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut dan perkara akan dilimpahkan ke satuan reserse polres Lambar. "Dalam kausus ini pelaku telah melakukan pelanggaran Pasal 127 UU. RI NO. 35/2009 KUHPidana penggunaan narkoba ancaman hukuman Empat tahun penjara, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu buah korek gas, Satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, Satu bungkus rokok sampoerna mild dan Satu buah bong (alat hisap). (rin/mlo)Konsumsi Sabu, Warga Gedungsurian Diringkus
Jumat 13-09-2019,15:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-05-2026,12:09 WIB
Kasus Penembakan Bripka Arya Terungkap, Pelaku Utama Tewas Ditembak Polisi
Jumat 15-05-2026,22:37 WIB
1.818 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen
Jumat 15-05-2026,23:33 WIB
PT Hakaaston Percepat Pemanfaatan Asbuton untuk Kurangi Ketergantungan Aspal Impor
Terkini
Jumat 15-05-2026,23:33 WIB
PT Hakaaston Percepat Pemanfaatan Asbuton untuk Kurangi Ketergantungan Aspal Impor
Jumat 15-05-2026,22:37 WIB
1.818 Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen
Jumat 15-05-2026,12:09 WIB
Kasus Penembakan Bripka Arya Terungkap, Pelaku Utama Tewas Ditembak Polisi
Kamis 14-05-2026,13:55 WIB
Jumlah Penumpang KAI Divre IV Tanjung karang Naik 15 Persen pada Awal 2026
Kamis 14-05-2026,13:52 WIB