Klaim Alat Berat Disewa Hanya untuk Penuhi Target PAD, Selebihnya untuk Kebencanaan dan Sosial

Selasa 15-02-2022,15:33 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Barat, mengklaim bahwa untuk penyewaan alat berat berupa excavator dan backhoe loader hanya untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) saja, selebihnya alat berat lebih banyak standby terkecuali untuk kegiatan bersifat kebencanaan dan sosial.

Kepala DPUPR Lambar Ir. Hi. Ansari didampingi Kabid Bina Marga Robert Putra, ST, MT., mengungkapkan, pada tahun anggaran 2021 lalu total penyewaan alat berat sebanyak 11 kali, yang terdiri dari penyewaan excavator sebanyak tujuh kali dan empat kali untuk backhoe loader dengan total sebanyak 85 hari, dengan masa penyewaan tiga hingga 16 hari.

”Sehingga kami pastikan bahwa untuk penyewaan alat berat ini hanya untuk memenuhi target PAD saja sebesar Rp103.500.000,- artinya jika target PAD sudah terpenuhi, tidak akan kami sewakan lagi, dan tahun lalu untuk memenuhi target PAD itu total 11 kali disewakan dengan masa kerja sebanyak 85 hari, untuk besaran tarif sewa untuk excavator Rp1.500.000,- sementara untuk backhoe loader Rp500.000,- per hari,” ungkap, Selasa (15/2).

Keberadaan dua alat berat tersebut, lanjut dia, selebihnya digunakan untuk kegiatan penanganan bencana alam dan sosial, seperti membersihkan longsor yang menutup badan jalan di empat titik jalan nasional Pekon Kubuperahu Kecamatan Balikbukit, membersihkan material longsor di dekat jembatan Way Robok ruas jalan kabupaten, membersihkan material longsoran menutup badan jalan ruas jalan Propinsi Liwa-Ranau yang terjadi di Bulan Januari 2021.

Kemudian, membuat siring resapan pada bahu jalan untuk mengurangi genangan air agar tidak masuk ke pemukiman warga di ruas jalan kabupaten Sebelat-Sukarame,meratakan dan mengurug tanah untuk pembangunan masjid di Pekon Kejadian Kecamatan belalau, menggali siring dan menimbun badan jalan dengan Sirtu ruas jalan kabupaten Sebarus-Padang Dalom pada bulan Februari 2021.

”Lalu membersihkan material longsoran menutup badan jalan di ruas jalan nasional Pekon Kubuperahu Kecamatan Balikbukit, membersihkan tanah longsor dan membuat trase baru dikarenakan sebagian badan jalan terbawa longsor/amblas di ruas jalan Provinsi Bandarbaru Sukau, pembersihan tanah longsor menutup badan jalan di ruas jalan nasional Sunurjaya Kecamatan Batuketulis pada bulan Maret,” bebernya.

Tidak hanya itu, p pada bulan April juga digunakan melakukan pembersihan sampah di Pekon Padang cahya Kecamatan Balikbukit, pada bulan Mei membersihkan material longsor menutup badan jalan di ruas jalan Propinsi Suabumi-Suoh, dan melakukan penggalian siring, penimbunan badan jalan di ruas jalan Kabupaten Simpangsari-Bungin.

”Pada bulan juli 2021 juga digunakan untuk penimbunan badan jalan di Simpang Sari-Bungin, dan memasuki bulan Agustus digunakan untuk penimbunan halaman rumah adat Lamban Dalom Pernong, penimbunan ruas jalan provinsi Sukabumi-Suoh, dan penimbunan ruas jalan nasional di Pekon Kegeringan, dan terakhir digunakan untuk kegiatan penimbunan lubang pada jalan di ruas jalan Kabupaten Pagardewa-Lombok,” bebernya.

Untuk kegiatan penanganan bencana alam dan sosial total sebanyak 39 hari, dari penggunaan tersebut tidak dibebankan PAD, namun dalam pengoperasiannya khususnya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersumber dana Biaya Tak Terduga (BTT) atau anggaran kebencanaan.

”Kondisi alat berat yang sudah berusia sekitar 9 hingga 10 tahun sangat beresiko jika terus digunakan, mengingat onderdil dari alat berat tidak murah, belum lagi biaya perbaikan yang cukup mahal, sehingga kami memutuskan setelah target PAD terpenuhi, tidak kami sewakan, terkecuali untuk kegiatan kebencanaan dan juga sosial,” imbuhnya. 

Dengan demikian, ia memastikan bahwa tidak ada kebocoran dalam PAD sewa alat berat. Kemudian, untuk biaya sewa juga sesuai dengan Peraturan Daerah (PAD), terkecuali untuk BBM yang menjadi tanggungjawab penyewa.

”Jadi semua sudah sesuai dengan Perda, untuk penyewaan alat berat juga sesuai dengan jumlah berapa hari alat berat tersebut bekerja, dan terkadang menjadi kendala untuk kendaraan pengangkut dari alat berat tersebut yang harus menunggu beberapa hari dan harus mendatangkan dari Way Kanan atau OKU Selatan, mengingat Pemkab Lambar belum memiliki kendaraan tronton,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait