Medialampung.co.id – Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, di Kantor Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (5/9/2021). Raden Muhammad Ismail mengatakan, Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sangat penting di lakukan guna mengedukasi masyarakat agar terus memantuhi Protokol Kesehatan (prokes) Covid 19. Menurutnya, tingkat penyebaran virus Covid 19 di Desa Bumi Sari cukup sedikit dan pelaksaan Vaksinasi juga telah beberapa kali di lakukan. Pada kesempatan itu, Politisi Partai Demokrat ini juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan yang dirasakan kepada dirinya, sebab tugas DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan keluhan atau aspirasi masyarakat tersebut kepada pemerintah daerah Provinsi Lampung untuk di tindak lanjuti. “Semua yang disampaikan masyarakat menjadi pokok pikirannya yang harus dijalankan oleh DPRD supaya terealisasi apa yang diharapkan.keberadaan saya sebagai wakil rakyat dari Natar manfaatkan saya, perintahkan saya supaya bisa berbuat banyak untuk masyarakat disini, ” ungkapnya. Dilain sisi, Kepala Desa Bumisari, Supriono, mengucapkan terimakasih atas kunjungan wakil ketua DPR Provinsi Lampung ke desa yang dia pimpin, harapan besar masyarakat desa tentunya dewan mendengar aspirasi dan mewujudkan keinginan yang di utarakan. ”Terimakasih atas kedatangan di Desa Bumisari, karena memang pak Ismail ini orang Natar saya sudah kenal sejak lama, dan memang dia berkeliling menyapa warga mendengarkan keluhan masyarakat,” ungkapnya.
Ketua III DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Natar Lampung Selatan
Kamis 09-09-2021,12:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :