Kesimpulan Rakor Penyusunan RKP Simpangsari Menuju Pekon Mandiri 

Kamis 19-08-2021,19:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat melaksanakan proses Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 mendatang. Bertempat di Aula Balai Pekon setempat, Kamis (19/8) 

Dalam acara itu selain diikuti oleh perwakilan lembaga dan kelompok masyarakat pekon, juga dihadiri oleh Camat Sumberjaya Drs Dahlin, M.Pd., dan tim verifikasi yang terdiri dari Sekcam dan para kasi Sekcam, beserta pendamping desa. 

RKP Pekon itu sendiri adalah kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan di rentang waktu Juni sampai dengan September. 

Dalam sambutannya Peratin Simpangsari, Harun Sohar, menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam kegiatan penyusunan RKP tersebut. 

Diharapkan dengan partisipasi aktif masyarakat melalui perwakilan-perwakilan kelompok dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas dokumen RKP yang dihasilkan.

Disebutkannya sejatinya RKP adalah melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) tetapi di tengah pandemi Covid-19 ini banyak sekali program dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang harus pekon lakukan, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Pemulihan ekonomi dampak virus corona, dan adaptasi kebiasaan baru.

Untuk itu Harun meminta, agar semua pihak dapat memahami jika dalam prioritas pembangunan dan pemberdayaan maupun kegiatan lainnya yang tertunda realisasinya ataupun direalisasikan tetapi tidak sesuai dengan yang diharapkan anggaran pelaksanaannya. 

"Kebijakan Pekon Simpangsari untuk tahun 2022 masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur seperti jalan lingkungan dan sarana prasarana lainnya untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan juga perekonomian warga," tegasnya.

Harun juga menyampaikan, kebijakan Dana Desa 2022 masih digunakan untuk menanggulangi Covid-19 dan dampaknya. "Pidato Bapak Presiden menyampaikan 2022 APBN kita masih mengurusi covid sehingga dana desa sebagai bagian dari APBN juga tentunya akan menyesuaikan hanya saja pelaksanaanya sesuai dengan kewenangan pekon," jelasnya.

Terkait dengan pagu indikatif yang digunakan, harus menyampaikan pihaknya menggunakan nilai Dana Desa dan Anggaran Dana Pekon tahun 2021 ini, dan nanti setelah pagu definitif nya diterbitkan kabupaten akan dilakukan penyesuaian dan dituangkan dalam APBPekon 2022. 

"RKP 2022 ini rujukan atau dasar APBPekon 2020, artinya apa yang akan muncul di APBPekon 2022 mendatang harus ada di RKP, hanya anggarannya saja yang mungkin akan berubah karena pagu yang digunakan adalah pagu sementara atau perkiraan. Setelah terbit Perbup tentang Pagu DD dan ADP per pekon akan dilakukan penyesuaian," imbuhnya.

Sementara Camat Dahlin dalam arahannya kepada peserta Musrenbang RKP 2022 tersebut mengingatkan bahwa sinkronisasi program dan kegiatan pekon dengan kebijakan kabupaten harus dilakukan, untuk menyelaraskan arah pembangunan. 

Sehingga satu arah dan akan maksimal capaiannya. "RPJMD Pekon itu salah satu dasar yang menjadi rujukan adalah RPJMD Kabupaten, begitu juga RPJMD Kabupaten memperhatikan RPJMD Provinsi dan Pusat, ini yang disebut sinkronisasi sehingga sinkron atau selaras, searah," papar pihaknya.

Ditegaskan oleh Dahlin, jangan sampai program dan kebijakan pembangunan yang diambil pekon tidak selaras dengan arah pembangunan kabupaten dan pusat. Sebagai contoh, Pusat dan Daerah masih fokus menanggulangi covid dan dampaknya di 2022, maka pekon juga harus searah sesuai dengan kewenangan pekon. 

Mantan Camat Airhitam itu juga menjelaskan termasuk ke wartawan media ini, sumber anggaran yang masuk ke pekon itu selain dana desa atau DD yang dari APBN ada juga ADP yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat. Minimal 10% dari dana Perimbangan minus DAK.

Itulah yang kabupaten berikan kepada pekon sesuai dengan undang-undang desa, sekitar Rp50 miliar lebih setiap tahun kabupaten mengalokasikan dana untuk pekon, yang saat ini prioritasnya adalah untuk membayar gaji peratin, perangkat pekon dan LHP dan juga mendukung opersional pekon dan LHP, jadi wajar dan sudah seharusnyalah para peratin juga sebagai ujung tombak mendukung program kabupaten.

Terus Dahlin pihaknya akan mensupport dan mendukung agar 2022 mendatang akan ada pekon mandiri di Kecamatan Sumberjaya dan Pekon Simpangsari adalah salah satunya.

Sementara itu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Program P3MD Kemendes PDTT Kab Lambar Anton Hilman, S.Si yang hadir bersama tim pendamping kecamatan Sumberjaya menyampaikan proses penyusunan RKP Pekon 2022 ini jangan sampai melupakan hasil IDM 2021.

Untuk itu agar dilihat kembali apa saja yang perlu ditindaklanjuti oleh pekon dari hasil penilaian IDM 2021. Rapor kerja pemerintahan pekon yang resmi dan jelas itu adalah IDM, agar tetap fokus dengan IDM.

Ditambahkan oleh Anton bahwa ada satu lagi data yang sangat lengkap dan bagus yaitu data SDGs Desa. Harapannya pekon juga melihat dari data tersebut khususnya terkait dengan kemiskinan, pendidikan kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Sehingga ini dapat menginspirasi pekon untuk memunculkan program yang bagus dan inovatif

Selain prioritas Dana Desa yang akan diterbitkan oleh Kementerian Desa, ada kebijakan Pemkab Lambar yang sangat berkontribusi terhadap naiknya status pekon dalam IDM. 

Yaitu Tiga Komitmen Kabupaten Lambar, sebagai Kabupaten Konservasi, Kabupaten Literasi dan Kabupaten Tangguh Bencana ujung tombaknya adalah Pekon. "Ini sudah terbukti, ada Tiga komitmen Kabupaten ini sangar berkontribusi terhadap penilaian kemajuan pekon versi Kemendes PDTT yaitu Indeks Desa Membangunan," paparnya.

Dan saat ini Kabupaten Lambar tidak ada lagi pekon tertinggal atau sangat tertinggal. 

Dari Lima level status pekon, yaitu Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, maju dan Mandiri Lambar sudah tidak ada lagi pekon yang berstatus sangat tertinggal maupun tertinggal. 

Ada tiga puluh (30) pekon dengan status berkembang, 61 pekon dengan status maju dan 40 Pekon dengan status Mandiri. Jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di provinsi Lampung ataupun luar Lampung kontribusi program dan kebijakan pemkab dalam tiga komitmen tersebut sangat terlihat. 

Untuk itu agar pekon dapat terus melanjutkan menyusun program kegiatan untuk mendukung kebijakan kabupaten tersebut tentu dengan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pekon. Khusus untuk pekon Simpangsari, status tahun 2021 ini adalah maju dengan nilai indeks 0,8152. Hanya butuh 0,0003 poin lagi untuk bisa naik statusnya menjadi mandiri.

Terus Anton, untuk prioritas Dana Desa sebagaimana disampaikan oleh Menteri Desa PDTT, kepada para pendamping bahwa prioritas DD tahun 2022 masih terkait dengan covid.

Untuk itu Anton menyarankan agar pekon tetap menganggarkan kegiatan-kegiatan terkait pencegahan, penanganan dan penanggulangan covid di pekon sebagaimana tahun 2021 ini, termasuk menganggarkan untuk BLT-DD. Jika tahun 2022 mendatang sudah terbit kebijakan pusat dan kabupaten, pekon tinggal menyesuaikan saja. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait