Medialampung.co.id – Diduga karena adanya penggantian pejabat eselon II pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) antara pejabat yang lama yakni Drs. Benkeda dengan pejabat yang baru Murliana, S.Sos, M.Sc., beberapa waktu lalu.
Berdampak adanya pemutusan atau penonaktifan jaringan server secara online untuk pelayanan pembuatan administrasi kependuduan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan lainnya yang ada di kantor pelayanan Disdukcapil Pesbar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang diketahui sejak Kamis (21/11) dan hingga kini masih belum berfungsi kembali. Ketua Forum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Lampung, Ketut Partayasa, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada Kamis (23/11) kemarin, pihaknya sudah mendapat informasi langsung dari Kemendagri bahwa ada pemutusan server pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pesbar oleh Kemendagri. “Sebelumnya kita juga sudah mengecek server Kabupaten/Kota lainnya di Lampung ini tidak ada yang gangguan, namun hanya di Pesbar yang mengalami gangguan karena adanya pemutusan server tersebut,” katanya. Lanjutnya, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah memang itu pengaruh dari adanya penggantian pejabat eselon II pada Disdukcapil Pesbar beberapa waktu lalu atau tidak. Namun itu bisa menjadi salah satu kemungkinan penyebab pemutusan server tersebut. Karena meski penggantian pejabat eselon II Disdukcapil itu yang mengatur pejabat pembina kepegawaian baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota (Gubernur, Bupati/Wali Kota), namun untuk mekanisme penggantian kepala Disdukcapil se-Indonesia juga refrensinya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.24/2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.76/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Jadi, apakah pemutusan server oleh pusat tersebut terkait denagn adanya penggantian pejabat eselon II di Didukcapil sebelumnya atau tidak, tentu kita belum tahu,” jelasnya. Akan tetapi, kata Ketut, dalam Permendagri No.76/2015 itu juga dijelaskan bahwa pejabat Disdukcapil dapat dibebas tugaskan berdasarkan beberapa faktor, salah satu substansinya seperti kinerja yang buruk buruk, terjadi perampingan organisasi, mengundurkan diri dan sebagainya. Namun yang terpenting yakni kinerjanya. Dalam semua aturan tersebut untuk penilaian kepala Disdukcapil juga tidak saja bupati, namun juga dinilai oleh dirjen kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri, karena memang jabatan Kadisdukcapil ada kekhususan dari Pusat. “Sepengetahuan saya selaku ketua forum kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Lampung ini, untuk Pak Benkeda selama di Disdukcapil Pesbar itu tidak ada masalah,” katanya. Bahkan, masih kata Ketut, dirinya pun pernah koordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri serta memanggil pak Benkeda saat beliau Non-Job. ketika itu Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa, Benkeda tidak memiliki persoalan dengan pusat, ataupun dengan pemerintah daerah serta tidak ada laporan bahwa yang bersangkutan bermasalah. “Yang jelas berdasarkan aturan yang ada bahwa pejabat Disdukcapil jika masih di Disdukcpil tidak boleh dinonjob-kan tanpa ada persetujuan dari Kemendagri, terlebih Kadisdukcapil juga langsung memiliki Surat Keputusan (SK) dari Mendagri,” jelasnya. Lanjutnya, mengenai server pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pesbar yang dimatikan atau diputus oleh Kemendagri itu, sebelumnya sekitar dua bulan lalu pihaknya juga sudah diberitahukan oleh Dirjen Dukcapil serta menunjukan adanya surat teguran ke Pemkab Pesbar dalam hal ini bupati Pesbar agar Kadisdukcapil yang sebelumnya yakni Benkeda dapat dikembalikan di Disdukcapil dengan tempo sembilan hari. Terlebih untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Administrasi Kependudukan itu spesimennya masih ada di Kadisdukcapil yang lama dan penggantiannya juga tidak bisa sembarangan. Mungkin teguran dari Kemendagri sebelumnya tidak diindahkan oleh Pemkab Pesbar, karena biasanya Dirjen Dukcapil Kemendagri juga tidak sembarangan dan tidak gegabah memutus atau mematikan server pelayanan tersebut tanpa ada alasan yang jelas. “Jelas dengan adanya pemutusan server pelayanan administrasi kependudukan di Pesbar itu akan menghambat pelayanan bagi masyarakat yang akan membuat administrasi kependudukan maupun kendala lainnya. Kita harap dari Pemkab Pesbar secepatnya dapat berkoordinasi dengan Pusat,” ujarnya. Ditempat terpisah, Penjabat (Pj) Sekkab Pesbar, Ir. N. Lingga Kusuma, M.P., mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti penyebab adanya pemutusan server pelayanan untuk administrasi kependudukan di Pesbar ini oleh Kemendagri. Karena itu Pemkab juga akan segera berkoordinasi ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dengan harapan agar server pelayanan itu bisa secepatnya kembali dibuka karena jelas akan menjadi kendala bagi masyarakat terutama untuk mengurus pembuatan administrasi kependudukannya. “Jika itu berkaitan dengan penggantian pejabat eselon II di Disdukcapil tentu Pemkab juga ada alasannya, dan juga semuanya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” singkatnya. Seperti diketahui sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Pesbar tidak dapat melakukan pencetakan KTP-el, karena jaringan yang digunakan untuk penginputan dan pengambilan data hasil rekaman mengalami gangguan. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Drs. Anwarsyah, N., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S. Sos, M. Sc., mengatakan terjadi gangguan pada jaringan yang digunakan itu langsung dari Kemendagri. “Kita tidak tahu penyebab terjadinya gangguan jaringan pelayanan pembuatan KTP-el itu, karena belum ada pemberitahuan masuk dari Kemendagri,” kata dia.(yan/mlo)Kemendagri Nonaktifkan Server Pelayanan Disdukcapil Pesbar
Sabtu 23-11-2019,14:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :