Kejari Lambar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari Sejumlah Perkara Inkracht

Rabu 25-11-2020,13:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (25/11) yang dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat.

Pemusnahan barang bukti periode 2019-2020 tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Riyadi, didampingi Kasi Pidum Wisnu Hamboro, Kasi Pidsus Bambang Irawan, Kasi Datun Yayan Indriana, Kasi Intel Atik Ariyosa, dan juga dihadiri Dandim 0422 Lambar Letkol CZI Benni Setiawan, Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu. Wed Sutarji, SH., Kaur Bins Ops (KBO) Satreskrim Polres Lambar Ipda. Hi. Eflan bersama Kanit Tipidter Ipda Juherdi. 

Dalam sambutannya Kajari Lambar Riyadi mengungkapkan, eksekusi satu perkara merupakan satu kesatuan, dari eksekusi denda, penyitaan barang bukti dan juga pemusnahan barang bukti, serta merupakan satu keharusan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Ada yang menganggap perkara itu setelah vonis maka selesai padahal itu belum. Pemusnahan barang bukti salah satunya, ini harus dilakukan agar jangan sampai barang bukti disalahgunakan, seperti misalnya narkoba itu kadang menggiurkan, apalagi pernah kejadian di daerah lain petugas barang bukti dipenjara karena menyalahgunakan barang bukti, tetapi di Lambar khususnya di Kejari saya yakinkan tidak ada yang seperti itu," kata dia. 

Sementara dalam laporannya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lambar Wisnu Hamboro, SH., mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN)  berupa Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat  18,8 Gram dan Pil Extacy 0,6 Gram, tiga butir warna biru yang sudah habis untuk uji laboratorium, tembakau Gorilla (Sinte) yang dicampur tembakau rokok seberat 1.8 Gram, Ganja Seberat 14 Gram.

"Kemudian barang bukti lainnya mesin gergaji Chainsaw Merk New West, sebanyak 43 Buah Kepingan Papan Ukuran 2 x 20 centimeter x 4 meter, sebanyak 43 Keping Papan, batangan balok ukuran 8cm x 12cm x 4 meter, sebanyak 23 batang balok, serta barang bukti benur (baby lobster) dan lainnya," ujarnya. 

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan berupa dipotong dan dibakar agar tidak bisa dipergunakan lagi. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait