Kejari Himbau Masyarakat Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Rabu 06-11-2019,17:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Mengingat piutang/tunggakan PBPU/peserta Mandiri BPJS di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sampai dengan Bulan Oktober 2019 sebesar Rp.9.480.566.944 baru terserap Rp4.717.100.662 atau (35,78%). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar M. Mansyur, S.H., M.H., menerbitkan surat edaran berisi himbauan kepada masyarakat atau Peserta JKN-KIS PBPU atau peserta mandiri.

Adanya Surat Himbauan Membayar Tunggakan Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan dari Kejari Lambar tersebut dibenarkan Pimpinan Kantor BPJS Liwa Lambar M. Riady. Riady menyatakan bahwa terbitnya Surat Himbauan tertanggal 5 November 2019 tersebut sebagai tindak lanjut kegiatan Forum Koordinasi Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Lambar.

Menurut dia, Rapat Forum Koordinasi tersebut berlangsung acaranya di aula RM Madani Liwa. Dari BPJS Kesehatan hadir Kepala Cabang BPJS Kotabumi Ibu Lia Y. Surosa, Kabid Perluasan Peserta dan BPJS Kesehatan Kabupaten Lambar &  Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), sementara dari Kejari Lambar di hadiri oleh Kejari Lambar M. Mansyur, S.H., M.H., Kasi Datun & Jaksa Pemeriksa. "Surat Himbauan itu ditujukan kepada Masyarakat/Warga Peserta JKN-KIS PPBU se-Kabupaten Lambar, juga ditujukan kepada camat, lurah, dan peratin se-Kabupaten Lambar," dijelaskan M Riady.

"Dalam Surat Edaran No.B-431/L8.14/GP-2/II/2019 itu tertuang himbauan agar peserta JKN-KIS melakukan kewajiban membayar Iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan tepat waktu paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar Kartu Peserta JKN-KIS Tetap Aktif dan terhindar dari Kendala dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan," tutup Riady.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait