Medialampung.co.id - Salah satu Karyawan PT Hamparan Bumi Mas Abadi yang berada di Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah, Irham Yusuf (53), melayangkan gugatan terhadap perusahaan tempatnya bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang.
Gugatan yang dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap dirinya, Rabu (10/2). Sidang yang berlangsung di PN Tanjungkarang tersebut dengan agenda pembuktian. Dimana penggugat menghadirkan tiga saksi dan penggugat menunjukkan bukti tertulis dari perusahaan. Dalam sidang, memang terbukti bahwa saudara yusuf adalah benar karyawan dari Pt. Hamparan Bumi Mas Abadi dengan bukti-bukti yang cukup dan sudah bekerja kurang lebih 10 tahun di perusahaan tersebut.Karyawan PT Hamparan Bumi Mas Abadi Di-PHK Tuntut Keadilan
Rabu 10-02-2021,18:59 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :