Medialampung.co.id - Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung tahun ini akan dipindahkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Bandarlampung Iwan Setiawan, beliau mengatakan bahwa Kantor UPT KIR rencananya akan dipindahkan pada tahun ini dengan anggaran sekitar Rp7 Miliar. “Lokasi masuk ke terminal rajabasa, di depan gedung Dinas Perhubungan," ucapnya kepada awak media, Kamis (17/2) Iwan Setiawan juga mengatakan bahwa, untuk saat ini prosesnya masih dalam tahap persiapan lelang, dimana Pelelangan tersebut membutuhkan waktu selama 1 bulan. “Kita masih tahap persiapan pelelangan. Pelelangan itu kan butuh waktu 1 bulan. Jadi kalau dilelangnya bulan Maret, ya bulan April itu mulai pengerjaannya sampai Desember,” jelas Iwan. Sementara, Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandarlampung, Andy Koenang membenarkan rencana pemindahan kantor UPT KIR tersebut. “Iya benar, rencana kita akan membangun kantor di depan kantor Dinas Perhubungan, kan disana ada kios-kios tuh, itu sebenarnya lahan kita, nah itu akan kita geser mereka dan akan kita tata ulang,” ucap Andy. Andy pun menambahkan bahwa, memang sudah selayaknya kantor KIR dipindahkan. Karena, lahan parkir untuk kendaraan sudah tergerus untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan juga Rumah Sakit Badan Narkotika Nasional (BNN) “Memang wajib layak pindah, soalnya sudah tidak bisa parkir lagi walaupun kita sudah susun setengah mati tapi masih rapet. Lahan di kantor ini sudah tergerus untuk RSUD dan disebelah itu ada kantor rumah sakit BNN, jadi artinya kantor ini yang dibangun pada tahun 1974, kini lahannya sudah habis terpakai untuk Rumah Sakit,” bebernya. Andy juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2019 pihaknya sudah diarahkan untuk pembangunan di tahun 2020. Akan tetapi, di tahun 2020 tersebut terjadi awal pandemi yang mengakibatkan refocusing sehingga pembangunan gedung dibatalkan. Dan di tahun 2021 mengingat keadaan anggaran masih belum stabil akibat pandemi, pembangunan masih dibatalkan. “Jadi pada tahun 2021 ini mengingatkan keadaan anggaran masih begitu ya jadi tidak jadi dibangun lagi gedungnya. Saat walikota Eva Dwiana meninjau lokasi kesini ya kita beritahu bahwa kita tidak bisa asal pindah karena kita kan berkenaan dengan alat. Jadi, itu alasan mengapa kita pindah yang pasti kantor ini dibangun pada tahun 1972 dan operasi tahun 1974,” tandasnya.(*/mlo)Kantor UPT KIR Dishub Bandarlampung Bakal Dipindah
Kamis 17-02-2022,18:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :