Kabupaten Lambar Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Rabu 09-02-2022,16:11 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Bupati Lambar Parosil Mabsus diwakili oleh Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Adi Utama didampingi Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman menerima piagam penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf pada saat acara diskusi publik pengelolaan pengaduan layanan publik era pandemi dan penyerahan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan tahun 2021 yang digelar di Ballroom Hotel Horison Bandarlampung, Rabu (9/2).

Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Lampung dan 10 kepala daerah atau yang mewakili. 

“Kabupaten Lambar hari ini menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, Rabu (9/2).

Ia mengungkapkan, Kabupaten Lambar tahun 2021 mendapat predikat kepatuhan standar pelayanan zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan akumulasi nilai 89,37, terdapat peningkatan yang signifikan dibandingkan penilaian tahun 2019 dimana Lampung Barat mendapat predikat kepatuhan sedang dengan zona kuning dengan akumulasi nilai 53,07.

“Dari seluruh kabupaten di Indonesia yang berjumlah 416 kabupaten, hanya 103 kabupaten yang memperoleh zona hijau salah satunya Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Surahman.

[caption id="attachment_192428" align="aligncenter" width="1500"] Piagam penghargaan penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 NILAI 89,37[/caption] Menurut dia, penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik yang dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung dilaksanakan pada September 2021. 

Dimana perangkat daerah yang menjadi objek penilaian yaitu di Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan 54 sampel pelayanan. 

Ada 10 variabel yang dilakukan penilaian, yaitu standar pelayanan publik, maklumat layanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja. Kemudian, visi, misi dan motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu serta rekognisi.

“Kita berharap dengan diraihnya predikat zona hijau, kedepan pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan khusus bagi Perangkat Daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” pungkas Surahman. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait