Medialampung.co.id - Bupati Lambar Parosil Mabsus diwakili oleh Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Adi Utama didampingi Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman menerima piagam penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf pada saat acara diskusi publik pengelolaan pengaduan layanan publik era pandemi dan penyerahan predikat kepatuhan tinggi penilaian kepatuhan standar pelayanan tahun 2021 yang digelar di Ballroom Hotel Horison Bandarlampung, Rabu (9/2). Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Lampung dan 10 kepala daerah atau yang mewakili. “Kabupaten Lambar hari ini menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, Rabu (9/2). Ia mengungkapkan, Kabupaten Lambar tahun 2021 mendapat predikat kepatuhan standar pelayanan zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan akumulasi nilai 89,37, terdapat peningkatan yang signifikan dibandingkan penilaian tahun 2019 dimana Lampung Barat mendapat predikat kepatuhan sedang dengan zona kuning dengan akumulasi nilai 53,07. “Dari seluruh kabupaten di Indonesia yang berjumlah 416 kabupaten, hanya 103 kabupaten yang memperoleh zona hijau salah satunya Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Surahman. [caption id="attachment_192428" align="aligncenter" width="1500"]Kabupaten Lambar Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021
Rabu 09-02-2022,16:11 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :