Medialampung.co.id - Agar setiap kampung memiliki peta batas wilayah yang real, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Waykanan, Sufrianto, S.A.N., didampingi Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E., melaksanakan sosialisasi Permendagri No.45/2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Kampung yang diikuti seluruh Kepala Kampung Se-kecamatan Negeri Agung dan Sekretaris Kampung di balai kampung Bandar Dalam, Rabu (23/3).
Pada kesempatan itu, Sufrianto menegaskan pentingnya sosialisasi Permendagri No.45/2016 tindak lanjut dari Perpres No.23/2021, tersebut untuk dipahami oleh Perangkat Kampung. "Dalam permendagri ini, kita diperintahkan Mendes untuk menyelesaikan peta kampung, dan sosialisasi ini adalah tahapan yang kita lewati dalam penegasan tapal batas desa dengan skala 1.5000 oleh BiG yang ditunjuk pemerintah untuk menangani peta secara satelit serta difoto dari satelit dengan resolusi yang sangat tinggi," jelas Suprianto Lebih lanjut, Supriyanto menerangkan bahwa sesuai aturannya permendagri ini ada 3 tahap, yakni tahap penetapan yang meliputi pengumpulan dokumen termasuk mengumpulkan peta-peta kampung yg ada, tahap penegasan meliputi Penyimpanan dokumen, dan yang terakhir tahap pengesahan meliputi tim menyusun rancangan jadi peta dan kita perbup kan. Dalam pada itu, untuk penyelesaian batas kampung jika suatu saat terjadi sengketa maka camat wajib menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, tentunya harus melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dalam menentukan batas-batas kampung. “Untuk proses pembuatan peta ini dapat dianggarkan lewat Dana desa namun mengacu pada surat Surat Edaran Bupati, mengingat beban anggaran APBKamp sudah sangat luar biasa," tutupnya. Dalam pada itu penegasan akan ketentuan batas kampung memang menjadi sangat penting, karena hal itu bahkan kerap menjadi persoalan yang menjadi penyebab keributan antar Kampung.(Kabag Tapem Waykanan Sosialisasikan Pedoman Penetapan Batas Wilayah Kampung
Rabu 23-03-2022,13:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :