Medialampung.co.id - Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu membubarkan perang mercon (petasan) dan kembang api di areal lapangan Mars Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan ,Senin (27/4).
"Rata rata adalah para remaja, mereka mulai kegiatan setelah sholat subuh kemudian berkumpul dilapangan mars lalu saling bermain petasan dan kembang api," jelas Kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, Sik, melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH. Dari pengumpulan keterangan yang dilakukan selanjutnya para remaja itu sebenarnya tahu bahwa di masa pandemi Covid-19 dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat berkumpul banyak orang. "Rata-rata alasannya karena bosan dirumah terus dan mencari hiburan,"jelasnya. Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH pihaknya memberikan himbauan agar tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Selain pembubaran anggota Polsek Pringsewu Kota juga mengamankan berbagai jenis petasan dan kembang api. "Kami juga tekankan bahwa selama masa pandemi Covid-19 ini tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak masa. Agar menghindari kerumunan dan setiap keluar dari rumah agar selalu memakai masker," pesannya. (sag/mlo)Polisi Bubarkan Perang Petasan
Senin 27-04-2020,14:13 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,19:53 WIB
Dari Pertanian ke Energi, Lampung Siapkan Ekosistem Bioetanol Skala Nasional
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB
Pemkab Tanggamus Perkuat Sinergi dengan PLN untuk Optimalisasi Penerimaan PBJT
Selasa 15-09-2026,13:37 WIB
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Delapan Anak Yayasan Bussaina Dapat Kepastian Hukum
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Terkini
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Selasa 15-09-2026,13:37 WIB
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Delapan Anak Yayasan Bussaina Dapat Kepastian Hukum
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB