Medialampung.co.id - Tim Cobra Utara Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, keduanya ditangkap Tim Cobra Utara Satres Narkoba Polres Lampura di TKP pada salah satu rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Selasa (15/6), sekitar pukul 17.30 WIB. “Keduanya telah kita amankan dan tengah dalam proses penyidikan anggota di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, di ruang kerjanya, Kamis (17/6). Dijelaskannya, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial YA (46) warga Sungkai Selatan, dan DS (32) warga Sungkai Utara, Kabupaten Lampura. Keduanya diringkus, karena memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berikut 1 pucuk senjata api rakitan dan sejumlah amunisi aktif. Barang bukti (BB) yang disita aparat kepolisian dari kedua tersangka adalah 12 paket berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,82 gram, 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, 3 butir amunisi aktif, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas pinggang kulit warna coklat.Jual Sabu dan Miliki Senpi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Kamis 17-06-2021,16:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :