Jual Mesin Steam Hasil Curian, Akhirnya Dibekuk Polisi

Senin 09-03-2020,17:37 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id. - Menjajakan mesin steam hasil pencurian dari PT Sumber Protein Unggul, Ahyat Kabul (31), warga Kampung Rama Oetama IV, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah, ditangkap polisi. Hal ini berdasarkan laporan Manajer PT Sumber Protein Unggul Hermanto ke Polsek Seputihraman.

Kapolsek Seputihraman AKP Alladin menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari manajer PT Sumber Protein Unggul terkait pencurian satu mesin steam, satu dinamo, dan satu selang steam. "Kita terima laporan pencurian di PT Sumber Protein Unggul dengan Laporan Polisi Nomor: LP/48-B/ III /2020/RES LT/SEK SERAM Tgl. 6 Maret 2020. Satu mesin steam, satu dinamo, dan satu selang steam hilang dicuri. Total kerugian sekitar Rp2.950.000. Peristiwa pencurian, Jumat (6/3) sekitar pukul 00.30 WIB," katanya.

Menerima laporan ini, kata Alladin, pihaknya melakukan penyelidikan. "Kita selidiki ternyata pelaku masuk  ke PT Sumber Protein Unggul dengan cara memanjat tembok pagar," ujarnya.

Ketika sedang melakukan penyelidikan, kata Alladin,  pihaknya mendapat informasi ada warga yang akan menjual mesin steam, Minggu (8/3) sekitar pukul 17.00 WIB. "Kita dalami informasi ini dan lakukan penyamaran untuk membeli mesin steam itu. Kita dapati siapa tersangka pencurian. Ternyata pencurinya Ahyat Kabul. Kita langsung tangkap tersangka berikut barang bukti hasil pencurian. Kita bawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Alladin, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangkan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait