Medialampung.co.id - Jika sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengeluarkan keputusan Menteri No.294/2020 tentang pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk 14 negara, namun kini ada penambahan negara sehingga jumlah negara tujuan penempatan PMI saat ini menjadi 23 negara.
“Jadi jumlah negara tujuan penempatan PMI saat ini sebanyak 23 negara,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Senin (21/12) Kata dia, adanya penambahan negara tujuan penempatan PMI tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.3/33236/PK.02.02/X/2020 tentang perubahan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan kesempatan kerja No.3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru. Menurut dia, dalam keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pada tanggal 14 Oktober 2020 dan hasil evaluasi serta rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan terdapat beberapa negara tujuan penempatan yang telah membuka masuknya PMI dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi pekerja migran. Ke-23 negara yang menjadi tujuan PMI itu, rinciannya negara Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, Zimbabwe, Jepang, Irak, Ghana, Arab Saudi, Hongaria, Swedia, Singapura, Swis, Zimbabwe, serta Rusia. “Terkait adanya keputusan Direktur Jenderal tersebut, kami akan menyiapkan surat edaran (SE) bupati yang ditujukan kepada masyarakat melalui kecamatan,” kata dia. Sugeng mengatakan, dengan kondisi saat ini yang sedang ada wabah Covid-19 dan secara aturan dan regulasi sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maka tinggal masyarakat itu sendiri yang menimbang-nimbang. “Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan boleh bekerja keluar negeri jadi tinggal lagi masyarakat menimbang-nimbang berminat atau tidak dengan kondisi saat ini. Kalau ada warga yang berminat silahkan, kita tidak bisa melarang,” tegasnya seraya menambahkan, sejauh ini belum ada warga Lambar yang meminta surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja untuk bekerja keluar negeri. (lus/mlo)PMI Diizinkan Bekerja di 23 Negara
Senin 21-12-2020,15:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,13:25 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Asal Padang Cermin Setelah Beraksi di 7 TKP di Bandar Lampung
Jumat 20-09-2024,11:39 WIB
Cara Hapus Bloatware Xiaomi Tanpa Root, Bikin HP Makin Ngebut!
Jumat 20-09-2024,10:28 WIB
Tips Budidaya Ikan Lele: Cara Agar Ikan Lele Tidak Mudah Mati
Jumat 20-09-2024,12:26 WIB
Google Ditinggalkan, Gen Z Pilih Cara Ini Untuk Mencari Informasi
Jumat 20-09-2024,10:43 WIB
Realme 13 Pro Series, Ponsel Mid-Range dengan Fitur Canggih
Terkini
Sabtu 21-09-2024,06:32 WIB
Cara Efektif Mendapatkan Saldo DANA Gratis
Jumat 20-09-2024,23:07 WIB
Tingkatkan Ketaqwaan, Kepala Rutan Kotabumi Ajak WBP Mengaji Bersama
Jumat 20-09-2024,22:46 WIB
KPU Lampung Utara Tetapkan DPT Pilkada 470.052 Pemilih
Jumat 20-09-2024,22:09 WIB
Smash Keras Megatron Bawa Jatim Raih Medali Emas Voli Putri PON Aceh-Sumut
Jumat 20-09-2024,21:18 WIB