Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan penerapan perda No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada akhir November mendatang akan tetap dilaksanakan.
Bahkan DPMPTSP tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin keberadaan usaha budidaya ikan air payau atau tambak udang yang berada di zona pariwisata, mulai dari Kecamatan Ngambur hingga Kecamatan Lemong. Kepala Dinas PMPTSP Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan seharusnya seluruh tambak udang yang da di Kecamatan Pesisir Selatan, Kecamatan Ngambur dan Kecamatan Lemong tidak lagi beroperasi setelah ada surat peringatan yang dikeluarkan. “Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar tambak udang masih beroperasis, bahkan ada tambak udang yang baru tebar benih, hal itu artinya hingga waktu penerapan Perda RTRW itu dipastikan masih ada tambak udang yang beroperasi,” kata dia. Dijelaskannya, peringatan terkait penerapan Perda RTRW itu sudah disampaikan sejak dua bulan lalu, seharusnya tambak udang yang sudah melkukan panen dalam kurun waktu dua bulan itu tidak lagi diperkenankan menebar benih. “Kita tidak tahu alasan petambak sampai tidak mentaati peraturan yang ada, bahkan di dalam Perda itu sudah jelas, jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena Perda yang disahkan tetap akan diterapkan,” jelasnya. Menurutnya, terkait penerapan Perda nantinya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, karena penerapan Perda itu tidak hanya dilakukan oleh DPMPTSP saja. “Penerapan Perda tidak bisa kita lakukan sendiri, melainkan akan dilakukan bersama dengan DPUPR, Satpol-PP selaku penegak Perda dan OPD terkait lainnya,” ujarnya. Pihaknya berharap, seluruh petambak yang ada di zona pariwisata berdasarkan Perda RTRW dapat mendukung penerapan Perda tersebut, sehingga penerapan Perda berjalan dengan lancar. “Kita harap dalam penerapan Perda itu nantinya dapat berjalan dengan lancar, karena dukungan dari pemilik tambak sangat diharapkan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penerapannya,” tandasnya. (yog/mlo)Petambak Udang Tidak Taat Aturan
Jumat 18-10-2019,15:15 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,23:17 WIB
Pastikan Proses Pelelangan Ikan Sesuai Standar Kesehatan, Pj Gubernur Samsudin Resmikan TPI di Tanggamus
Jumat 04-10-2024,14:59 WIB
iPhone 11: Apakah Masih Layak Dibeli di Tahun 2024?
Jumat 04-10-2024,15:53 WIB
Bocoran Galaxy S25 Ultra: Desain Lebih Ramping, Lebih Nyaman Digenggam
Jumat 04-10-2024,19:25 WIB
Polresta Bandar Lampung Tangani Dugaan KDRT yang Dialami Selebgram Lampung
Jumat 04-10-2024,19:57 WIB
Cara Ganti Nomor HP di Akun DANA
Terkini
Sabtu 05-10-2024,11:25 WIB
Awas! Kipas Angin Bisa Jadi Sumber Penyakit
Sabtu 05-10-2024,10:33 WIB
Manfaat Protein untuk Tubuh: Lebih dari Sekadar Bahan Bakar Otot
Jumat 04-10-2024,23:42 WIB
Lima Nama Diusulkan Jadi Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Lampung, Ini Daftarnya
Jumat 04-10-2024,23:40 WIB
TNI-POLRI Kembali Amankan Kampanye Pilkada Lampung Utara
Jumat 04-10-2024,23:17 WIB