Medialampung.co.id - Setiap perusahaan industri diwajibkan melaporkan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala. Jika tidak melaporkan akan mendapat sanksi.
Kepala Dinas Perindustrian Lamteng Ismail menyatakan kegiatan fasilitasi pengumpulan, pengolahan, analisis data industri, data kawasan industri, dan data lain melalui SIINas akan berlangsung selama tiga hari. "Perusahaan industri wajib melaporkan data industrinya. Jika tidak bisa dapat sanksi," katanya di RM Prambanan, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Peserta yang mengikuti kegiatan ini, kata Ismail, sebanyak 150 orang. "Sebanyak 150 orang dibagi tiga sesi. Hadir narasumber dari Kementerian Perindustrian dan Dinas Perindustrian Lampung," ungkapnya. Sedangkan Bupati Lamteng Musa Ahmad menyatakan kegiatan ini sangat penting. "Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi perusahaan. Saya berharap perusahaan industri bisa menyampaikan laporan industri secara akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala. Terutama untuk 36 perusahaan yang terdaftar dalam SIINas," tegasnya. (sya/mlo)Perusahaan Industri Wajib Laporkan Data Industri ke SIINas
Rabu 23-02-2022,14:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,19:06 WIB
Daging Ayam Ras Sempat Rp 43 Ribu per Kg, Begini Kondisi Harga di Bandar Lampung
Rabu 02-09-2026,20:59 WIB
HPN 2027: PWI Tegaskan Kontinuitas Penyelenggaraan dan Buka Ruang Kolaborasi
Rabu 02-09-2026,18:59 WIB
Dinas PU Bandar Lampung Siapkan Anggaran Rp 468 Miliar, Perbaikan 100 Titik Jalan Dimulai
Kamis 03-09-2026,14:09 WIB
Pemprov Lampung Rolling Pejabat Sore Ini
Kamis 03-09-2026,14:48 WIB
Diduga Korsleting Listrik, Gudang Pakan Ternak di Way Laga Terbakar Dini Hari
Terkini
Kamis 03-09-2026,14:51 WIB
Tawuran Terekam Video, Sejumlah Remaja Diduga Bawa Celurit dan Parang
Kamis 03-09-2026,14:48 WIB
Diduga Korsleting Listrik, Gudang Pakan Ternak di Way Laga Terbakar Dini Hari
Kamis 03-09-2026,14:09 WIB
Pemprov Lampung Rolling Pejabat Sore Ini
Rabu 02-09-2026,20:59 WIB
HPN 2027: PWI Tegaskan Kontinuitas Penyelenggaraan dan Buka Ruang Kolaborasi
Rabu 02-09-2026,19:06 WIB