Pertengahan Tahun, Pemerintah Pusat Realisasikan DD Rp73,334 Miliar

Selasa 14-07-2020,19:16 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Kabupaten Lambar tahun ini akan mendapatkan kucuran dana desa (DD) sebesar Rp127,431 miliar lebih dari pemerintah pusat dan hingga pertengahan tahun 2020 telah direalisasikan sebesar Rp73,334 miliar lebih. Itu artinya dana yang masih belum direalisasikan oleh pemerintah pusat tinggal Rp52,681 miliar lagi.

“Dana desa yang telah disalurkan sebesar Rp73,334 miliar itu untuk dana desa tahap I dan tahap II penyaluran pertama dan kedua,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, kemarin.

Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.205/2019 tentang pengelolaan dana desa, maka mekanisme pencairan DD di tahun anggaran 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pencairan di awal sebesar 20 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen, sementara mulai tahun ini pencairan di awal sebesar 40 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen. Pada Permenkeu tersebut, selain telah mengatur mekanisme pencairan tahap I, II dan III juga telah mengubah system realisasi ke pekon.

”Dimana dalam Permenkeu tersebut juga disebutkan bahwa untuk proses pencairan itu dari kas negara langsung ke kas pekon, tidak seperti sebelumnya dimana alokasi dana desa, dikirim pusat ke kas umum daerah terlebih dahulu baru diteruskan ke pekon,” jelasnya seraya menambahkan, penyaluran DD tiga tahap yaitu tahap I 40 persen, tahap II sebesar 40 persen  (penyaluran pertama 15 persen, penyaluran kedua 15 persen dan penyaluran ketiga 10 persen), sedangkan tahap III sebesar 20 persen.

Sistem pencairannya, lanjut Daman, pekon mengusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), kemudian DPMP merekomendasikan ke BPKD dan BPKD memprosesnya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan.

“Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP yang disampaikan kepada kita maka kita siap untuk memprosesnya ke KPPN,” ucap Daman.

Sekadar diketahui, Lambar merupakan tercepat di Provinsi Lampung yang menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pada 27 Desember 2019, dan ditindaklanjuti dengan dilaksanakan launching pada tanggal 7 Januari lalu.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait