Medialampung.co.id - Keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sesuai rekomendasi Bawaslu Lampung menuai kritik banyak pihak. Kali ini datang dari politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago.
Irma menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh mengambil keputusan tanpa bukti-bukti yang ada. "Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh asal ambil keputusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait Pilwakot Bandarlampung yang diduga ada pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," tegasnya dalam pesan WhatsApp. Irma juga menilai Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang. "Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dengan tafsir dalil yang keliru dan tidak cermat," katanya. Jika pelanggaran dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 3, kata Irma, tentu pelanggaran tersebut bisa diproses sesuai dengan undang-undang (UU). "Sebaliknya jika pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses berdasarkan SK, keputusan Bawaslu batal demi hukum dan proses bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib," ujarnya. KPU Bandarlampung, kata Irma, seharusnya meneliti dan menolak keputusan Bawaslu Lampung. "Seharusnya KPU melakukan penelitian dan menolak putusan Bawaslu yang absurd serta tidak sesuai dengan UU," ungkapnya. Dari fakta hukum, Irma menegaskan keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU. "Dari fakta hukum di atas, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses. Sesuai dengan UU yang berlaku, keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU," tegasnya lagi. (sya/mlo)Irma Chaniago Nilai KPU dan Bawaslu Langgar UU
Rabu 20-01-2021,14:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,10:36 WIB
Pertolongan Pertama Saat Tertusuk Paku: 8 Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Terkini
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB
Pilkada Lampung Timur: Persaingan Antara Ela-Azwar dan Dawam-Ketut Dimulai
Senin 23-09-2024,21:13 WIB
Pilwalkot Bandar Lampung: Reihana-Aryodhia Nomor Urut 01, Eva-Deddy urut 02
Senin 23-09-2024,20:42 WIB