Irma Chaniago Nilai KPU dan Bawaslu Langgar UU

Rabu 20-01-2021,14:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sesuai rekomendasi Bawaslu Lampung menuai kritik banyak pihak. Kali ini datang dari politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago.

Irma menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh mengambil keputusan tanpa bukti-bukti yang ada. "Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh asal ambil keputusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait Pilwakot Bandarlampung yang diduga ada pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," tegasnya dalam pesan WhatsApp. 

Irma juga menilai Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang. "Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dengan tafsir dalil yang keliru dan tidak cermat," katanya.

Jika pelanggaran dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 3, kata Irma, tentu pelanggaran tersebut bisa diproses sesuai dengan undang-undang (UU). "Sebaliknya jika pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses berdasarkan SK, keputusan Bawaslu batal demi hukum dan proses bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib," ujarnya.

KPU Bandarlampung, kata Irma, seharusnya meneliti dan menolak keputusan Bawaslu Lampung. "Seharusnya KPU melakukan penelitian dan menolak putusan Bawaslu yang absurd serta tidak sesuai dengan UU," ungkapnya.

Dari fakta hukum, Irma menegaskan keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU. "Dari fakta hukum di atas, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses. Sesuai dengan UU yang berlaku, keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU," tegasnya lagi. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait