Inspektorat Tangani Empat Kasus Perceraian ASN  

Selasa 29-09-2020,16:34 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Inspektorat Kabupaten Lambar sebagai pemeriksa internal keuangan dan pembina kepegawaian juga menangani kasus perceraian

Sekretaris Inspektorat Mat Syukri mendampingi Inspektur Lambar Nukman mengungkapkan, dari Januari hingga September 2020, pihaknya menangani empat kasus perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

“Dari empat kasus perceraian itu, tiga kasus telah selesai dan surat keputusan (SK) telah terbit sedangkan satu kasus masih dalam proses,” kata Mat Syukri di Ruang Kerjanya, Selasa (29/9)

Kata dia, kasus perceraian tersebut ada yang melibatkan ASN dilingkungan Pemkab Lambar dan ada juga dari kalangan tenaga pendidik. 

“Rata-rata kasus perceraian itu disebabkan karena sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga sehingga mereka memilih untuk berpisah dengan pasangannya,” imbuhnya

Menurut dia, kasus perceraian ini tidak mudah bagi  pegawai yang berprofesi ASN, karena banyak tahapan yang harus dipenuhi.

“Jadi ASN yang mengajukan cerai tidak langsung secepat itu diputuskan cerai tapi ada prosesnya,” imbuhnya seraya menambahkan, pihaknya berharap kepada ASN agar tidak mudah untuk mengajukan perceraian dan disarankan jika ada permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait