Inspektorat Sudah Beri Waktu Akrom Untuk Kembalikan Anggaran

Senin 28-10-2019,16:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Menanggapi proses hukum terkait adanya kasus penggelapan anggaran untuk Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon) Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat yang diperkirakan menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp170 Juta dan kini telah berjalan di tingkat penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar.

Inspektorat memastikan telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Akrom, selaku peratin pekon setempat. Bahkan, atas temuan tersebut Inspektorat telah memberikan waktu selama 60 hari untuk proses pengembalian kerugian, namun hal itu tidak terealisasi.

“Sebelum sampai proses penyelidikan di Kejari Lambar, kami sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan dan memang ada temuan. Nah dari temuan itu sudah kita beri waktu selama 60 hari untuk pengembalian anggaran, tapi tidak terealisasi sehingga sudah menjadi kewenangan Kejari yang merupakan bagian dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) untuk menindaklanjutinya,” ungkap Inspektur Ir. Natadjudin Amran. Senin (28/10).

Sehingga menanggapi proses hukum yang kini sudah berjalan di tingkat penyelidikan oleh Kejari Lambar. Pihaknya mengaku hal tersebut sudah diluar ranah lembaganya, sebab upaya koordinasi, komunikasi telah ditempuh dengan maksimal.

“Kami (Inspektorat) sudah menjalankan tugas dengan maksimal, mulai dari pengawasan maupun pembinaan, Awalnya kita periksa, kemudian ada temuan yang menimbulkan kerugian negara. Selanjutnya kita beri pembinaan dengan memberi waktu pekon untuk mengembalikan kerugian Negara sekaligus memperbaiki admintrasi dan fisik, tapi faktanya tidak, sehingga kita tidak dapat berbuat lebih ketika aparat penegak hukum sudah menjalankan tugasnya,” pungkasnya.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait