Medialampung.co.id - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah wabah Covid-19, setidaknya ada 12 hal baru yang harus diperhatikan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh pemilih dan petugas di TPS berdasarkan imbauan dan aturan KPU RI.
Anggota KPU Pesbar Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zairi Opani, mengatakan berdasarkan informasi dari KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara di TPS itu ada 12 hal baru yang harus menjadi perhatian khusus saat pelaksanan pencoblosan di TPS pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, antara lain membatasi jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 pemilih. Kemudian, jumlah waktu kedatangan para pemilih ke TPS akan diatur, yakni setiap satu jam sekali. Misalnya, pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00-08.00 WIB dengan jumlah pemilih yang masuk ke TPS maksimal sebanyak 100 pemilih, begitu juga seterusnya hingga selesai pemungutan suara sesuai jumlah mata pilih di TPS. “Jumlah waktu kedatangan para pemilih ke TPS setiap satu jam sekali itu untuk menghindari penumpukan atau kerumunan pemilih pada jam yang sama di TPS,” katanya, Minggu (13/9). Selain itu, kata Zairi, penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan TPS, seperti memakai masker, sarung tangan, dan dilakukan penyemprotan cairan desinfektan di area TPS. Bukan hanya itu, seluruh pemilih wajib mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dilarang berdekatan dan bersalaman, serta menggunakan tinta tetes. Kemudian, untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Pilkada 2020 dipastikan dalam kondisi sehat saat bertugas. “Juga akan diterapkan rapid test kepada semua petugas KPPS yang akan bertugas pada hari pemungutan suara di TPS, hal itu sebagai upaya agar semua petugas KPPS sehat atau bebas Covid-19,” jelasnya. Dijelaskannya, terkait dengan pemilih di setiap TPS di Kabupaten Pesbar pada Pilkada 2020 mendatang rata-rata sekitar 300-400 pemilih, bahkan diperkirakan dalam satu TPS tidak ada yang mencapai 500 pemilih. Meski begitu semuanya harus tetap memaksimalkan penerapan protokol kesehatan dan mengikuti aturan. Ditambahkannya, begitu juga dengan masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya di TPS pada Pilkada 2020 nanti diharapkan membawa dan memakai masker, karena di setiap TPS hanya menyiapkan sarung tangan untuk pemilih. Untuk itu agar beberapa hal baru yang harus diperhatikan di TPS pada Pilkada 2020 mendatang benar-benar diterapkan. “Mudah-mudahan pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada Pilkada di Kabupaten Pesbar ini nanti tidak ada kendala dan berlangsung kondusif, serta kita semua terhindar dari wabah Covid-19,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Ini 12 Hal Baru Yang Harus Diperhatikan di TPS Pilkada Pesbar
Minggu 13-09-2020,21:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,18:34 WIB
Gubernur Mirza Dorong Pelatihan Vokasi, Target 10.000 Tenaga Kerja Lampung ke Luar Negeri
Senin 02-11-2026,07:29 WIB
Kompak dan Penuh Chemistry! Iklan no na Jadi Daya Tarik Shopee 11.11 Big Sale
Senin 02-11-2026,15:45 WIB
DPRD Minta Dishub Bandar Lampung Bangun Penyeberangan Ramah Disabilitas pada 2027
Senin 02-11-2026,16:13 WIB
Aderly Tantang Dishub Kaji Flyover U-Turn, Sejumlah Ruas Jalan Bandar Lampung Disorot
Senin 02-11-2026,14:44 WIB
Hibah Embung Kemiling ke Pemkot Bandar Lampung Belum Jelas, BKAD Ungkap Kendala Status Aset
Terkini
Senin 02-11-2026,20:58 WIB
Akhirnya Disegel! DLH Lampung Hentikan Proyek Angkasa Land di Gunung Kucing
Senin 02-11-2026,18:34 WIB
Gubernur Mirza Dorong Pelatihan Vokasi, Target 10.000 Tenaga Kerja Lampung ke Luar Negeri
Senin 02-11-2026,18:31 WIB
Titip Mobil Rental untuk Pinjaman Rp150 Juta, Yuhadi Laporkan YI ke Polda Lampung
Senin 02-11-2026,16:34 WIB
Pemkot Bandar Lampung Terima DBH Kendaraan Rp8,1 Miliar, Tunggakan Provinsi Capai Rp 161 Miliar
Senin 02-11-2026,16:27 WIB