Ini 12 Fasilitas Pelayanan Suket Bebas Covid-19 di Tanggamus

Kamis 11-06-2020,12:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pasca dilimpahkannya pembuatan surat keterangan (Suket) sehat bebas Covid-19 oleh Provinsi ke Kabupaten/kota. Pemkab Tanggamus langsung menindak lanjutinya dengan menerbitkan surat edaran bupati.

Menurut kepala dinas kesehatan kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi medialampung.co.id Kamis (11/6), surat edaran bupati tersebut hari ini ditandatangani untuk selanjutnya disosialisasikan melalui camat sampai ke Pekon (desa).  

Berikut fasilitas kesehatan yang memberikan layanan pembuatan Suket di Kabupaten Tanggamus :

RS Batin Mangunang RS Panti Secanti Klinik Al Hafa Kotaagung Klinik Husada Talpa BLUD Pusk sukaraja BLUD Pusk Kota agung BLUD Pusk Gisting bLUD Pusk Talangpadang BLUD Pusk Pulau Panggung BLUD Pusk Rantau Tijang BLUD Pusk Bulo Sukamara BLUD Pusk Kelumbayan Barat.  "Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dibuka setiap hari kerja," terang Taufik Hidayat. (ehl/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait