Ingat!! Berdagang di Area Terlarang Bisa Dipidana

Jumat 10-01-2020,17:16 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Saat ini sejumlah daerah yang bertetanggaan dengan Kabupaten Lampung Barat, seperti Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sedang mengalami musim durian. Hal ini membuat Lambar juga merasakan dampaknya, dimana banyak pedagang buah musiman datang menjajakan dagangannya di pusat-pusat keramaian.

Minimnya pengetahuan terkait peraturan daerah (Perda) di kabupaten setempat, membuat banyak pedagang menjajakan dagangannya di sejumlah area terlarang seperti Taman Kota Hamtebiu. Tak pelak, hal ini menjadi salah satu pekerjaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lambar selaku instansi penegak dan pengawal Perda. Namun terkadang apa yang seharusnya dilakukan personel Satpol-PP mendapatkan tanggapan yang kurang baik dari pedagang musiman.

Kabid Penegak Perda dan Perbup Sukardi, SH, M.H., mendampingi Plt. Kasat Pol-PP Lambar M. Henry Faisal, S.H, M.H., mengungkapkan, sejak beberapa hari terakhir, pihaknya beberapa kali melakukan penertiban pedagang musiman, yang  membuka lapak di area terlarang seperti di area parkir kios buah Taman Kota Hamtebiu.

”Ada kesulitan kami terkait penertiban pedagang musiman tersebut, karena memang sebagian  besar berasal dari kabupaten tetangga, sehingga mereka tidak tahu aturan yang harus ditaati saat berdagang di Lambar, dan berlahan kami memberikan pemahaman kepada mereka, dan untuk hari sebelumnya mereka pindah, namun keesokan harinya seperti hari ini ada pedagang baru lagi yang muncul dan membuka lapak di area yang sama, dan kami kembali melakukan pendekatan,” ujarnya.

Dijelaskan Sukardi, dasar penertiban adalah pelanggar Perda No.15/2013 tentang ketertiban umum pada pasal 13 ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, bahu jalan, trotoar, jembatan dan bantaran sungai, setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau, dan taman kota.

“Bagi yang tidak mengindahkan teguran petugas akan dikenakan sanksi pidana, berdasarkan Perda Tibum ketentuan pidananya adalah setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 13 peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000.(dua puluh lima juta rupiah),” ujarnya.

Penertiban dan penataan para pedagang musiman yang menjajakan dagangannya di area terlarang tersebut bertujuan untuk menjaga Lambar selalu nyaman, tertib, indah dan bersih. (nop/lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait