Indra Jaya Pimpin Penetapan Kuota KPM BLT-DD Sinarluas

Rabu 09-02-2022,18:09 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Mengacu Peraturan Presiden (Perpes) No.104/2021, peraturan menteri desa No.7/2021, tentang prioritas penggunaan Dana Desa, Tahun Anggaran (TA) 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.190/2022 dan juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.67/2021.

Yang salah satu isinya menjelaskan peruntukan 40% Dana Desa yang bertujuan sebagai perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai, sebagai upaya pendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Pekon Sinarluas, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat dipimpin Peratin Indra Jaya, melakukan rapat koordinasi penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). 

Dalam sambutannya Indra menegaskan bahwasannya kegiatan itu sebagai bentuk kewajiban dalam menjalankan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Lanjut dia dengan sudah validnya jumlah sebanyak 87 KPM, maka proses selanjutnya adalah pendataan masyarakat yang layak menerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan pemerintah, 

Terkait itu Indra berharap mudah-mudahan dengan penetapan BLT-DD ini mampu mengcover semua sehingga warga yang tidak mampu bisa menikmati bantuan yang telah diprogramkan oleh pemerintah, baik itu, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

"Dengan ditetapkannya BLT-DD ini mudah-mudahan bisa membantu kebutuhan warga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, tandasnya. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait