Tetap Tenang dan Tidak Panik, Manfaatkan  Waktu Belajar Dirumah dengan Sebaik-baiknya

Jumat 11-09-2020,12:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, segera menindaklanjuti surat No.360/85/GT/IV.05/2020 dari tim gugus tugas yang memuat tentang pencabutan rekomendasi atau izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka No.900/593/IV.02/2020, menyusul ditetapkannya Lambar sebagai zona orange penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Disdikbud Lambar Hi. Bulki Basri, S. Pd, MM., mengungkapkan, surat tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya, dan KBM di seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP kembali dihentikan sementara waktu. 

Bulki berharap kepada para siswa dari tingkat SD dan SMP untuk tetap tenang dan tidak panik dengan keputusan tersebut, serta tetap memanfaatkan waktu di rumah untuk belajar. Begitu juga kepada para  tenaga pendidik untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan KBM Dalam Jaringan (Daring). 

"Kasus Covid-19 terbaru yang menyebabkan  Lambar ditetapkan oleh Pemprov sebagai zona kuning itu hanya terjadi di satu wilayah saja, dan tiga orang telah dinyatakan sembuh. Karena itu saya menghimbau kepada anak-anak untuk tidak panik, tetap belajar dirumah untuk sementara waktu," ungkap Bulki. 

Lebih lanjut Bulki mengatakan, ketika nantinya kondisi sudah kembali memungkinkan maka pelaksanaan KBM tatap muka bisa kembali dilaksanakan. 

"Kita berharap kondisinya bisa lebih baik, sehingga KBM tatap muka bisa kembali dilaksanakan. Tentunya kita harus sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maidar, S.H., mengungkapkan sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-129 pusat yang dirilis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung tanggal 7 September 2020 bahwa ada empat kabupaten di wilayah Provinsi Lampung masuk zona orange yaitu Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Barat. 

Kemudian,  berdasarkan ketentuan keputusan bersama empat menteri  yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri bahwa Satuan Pendidikan yang berada di zona orange dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka/Luring pada Satuan Pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan rekomendasi bupati kepala daerah No.900/593/IV.02/2020 poin 3 bahwa apabila situasi dan kondisi tidak aman terkait kasus terkonfirmasi Covid-19 maka pemerintah daerah akan mencabut pemberian rekomendasi/izin kegiatan belajar mengajar tatap muka kepada seluruh Satuan Pendidikan di wilayah Kabupaten Lambar. 

“Atas dasar tersebut maka kegiatan belajar mengajar tatap muka/Luring pada Satuan Pendidikan di tingkat SD sederajat, SLTP sederajat dan SMA sederajat di Kabupaten Lambar dihentikan, sampai dengan status zona Kabupaten Lambar kembali menjadi hijau. Serta mencabut rekomendasi  kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka No.900/593/IV.02/2020,” pungkas Maidar. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait