Medialampung.co.id - Sutriadi (28) dan Kadir (41), keduanya warga Kampung Gunungsari, Kecamatan Abungsemuli, Lampung Utara, nekat mencuri sawit di areal 115 PT Umas Jaya, Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. Sialnya, keduanya dipergoki sekuriti perusahaan dan diamankan.
Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu menyatakan pihaknya menerima penyerahan dua tersangka curat dari PT Umas Jaya. "Ya, kita terima penyerahan dua tersangka curat dari PT Umas Jaya, Selasa (17/3) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya. Kronologis kejadian pencurian, kata Widodo, ketika sekuriti PT Umas Jaya sedang patroli di areal perkebunan areal 115 melihat pelaku sedang memanen sawit sekitar pukul 10.30 WIB. "Sekuriti sedang patroli melihat dua orang memanen sawit. Keduanya langsung diamankan di kantor sekuriti PT Great Giant Pineapple berikut barang bukti mobil pikap yang berisi sekitar 1.700 kg sawit. Keduanya diserahkan ke Polsek Waypengubuan," ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Widodo, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)Tertangkap Basah Curi Sawit, Dua Pencuri Berhasil Diamankan Sekuriti
Jumat 20-03-2020,13:48 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Kategori :