Medialampung.co.id - Sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Pringsewu No.38/2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berlaku untuk perorangan maupun pelaku usaha.
Menurut Pj Sekkab Pringsewu Hasan Basri untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif. "Serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM," beber Hasan. Dalam hal ini dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat. Keberhasilan penerapan Perbup No.38/2020 tentang protokol kesehatan di era Pandemi Corona tak hanya terletak pada pemerintah, namun juga butuh dukungan masyarakat, keterlibatan Jajaran organisasi pemerintah daerah (OPD) di dalamnya juga ikut menentukan. "Instansi terkait yang mendapat tanggungjawab diharapkan dapat melaksanakannya dengan baik," pesan Wabup H. Fauzi. Termasuk masyarakat juga diminta untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada. "Patuhi apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38/2020," tegasnya.(sag/mlo)Terbitkan Perbup, Warga Pringsewu Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Minggu 04-10-2020,14:14 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,17:50 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Minyakita, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
Sabtu 06-06-2026,19:29 WIB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
Sabtu 06-06-2026,19:09 WIB
KONI Lampung Sebut Tenis Meja Jadi Cabang Unggulan, Target Pertahankan Prestasi di PON 2028
Sabtu 06-06-2026,19:40 WIB
Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih Pasar di Bandarlampung, Ajak Masyarakat Wujudkan Keadilan Iklim
Sabtu 06-06-2026,20:11 WIB
PAD Bandar Lampung Capai 45 Persen, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Terkini
Sabtu 06-06-2026,20:11 WIB
PAD Bandar Lampung Capai 45 Persen, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Sabtu 06-06-2026,19:40 WIB
Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih Pasar di Bandarlampung, Ajak Masyarakat Wujudkan Keadilan Iklim
Sabtu 06-06-2026,19:29 WIB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
Sabtu 06-06-2026,19:09 WIB
KONI Lampung Sebut Tenis Meja Jadi Cabang Unggulan, Target Pertahankan Prestasi di PON 2028
Sabtu 06-06-2026,17:50 WIB