Medialampung.co.id - Sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Pringsewu No.38/2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berlaku untuk perorangan maupun pelaku usaha.
Menurut Pj Sekkab Pringsewu Hasan Basri untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif. "Serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM," beber Hasan. Dalam hal ini dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat. Keberhasilan penerapan Perbup No.38/2020 tentang protokol kesehatan di era Pandemi Corona tak hanya terletak pada pemerintah, namun juga butuh dukungan masyarakat, keterlibatan Jajaran organisasi pemerintah daerah (OPD) di dalamnya juga ikut menentukan. "Instansi terkait yang mendapat tanggungjawab diharapkan dapat melaksanakannya dengan baik," pesan Wabup H. Fauzi. Termasuk masyarakat juga diminta untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada. "Patuhi apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38/2020," tegasnya.(sag/mlo)Terbitkan Perbup, Warga Pringsewu Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Minggu 04-10-2020,14:14 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,15:59 WIB
HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Minta Kesiapsiagaan Bencana Jadi Budaya Warga Lampung
Kamis 17-09-2026,14:37 WIB
Bakti PDKB PLN UP3 Metro, 70 Titik Jaringan Diperbaiki Tanpa Pemadaman
Kamis 17-09-2026,16:22 WIB
Bancakan PI 10 Persen: Menakar Pengaruh Politik Petinggi NasDem di Balik Perda LEB
Kamis 17-09-2026,15:36 WIB
405 ASN Lampung Dilantik, Generasi Muda Didorong Jadi Penggerak Birokrasi
Kamis 17-09-2026,17:29 WIB
Sampah Menumpuk di Luar Pagar DPRD Bandar Lampung, Lingkungan Tampak Tak Terawat
Terkini
Kamis 17-09-2026,20:22 WIB
Hadir di BI Sulut, Dahlan Iskan Dorong Pengusaha Lokal Tingkatkan Kapasitas Produksi
Kamis 17-09-2026,17:29 WIB
Sampah Menumpuk di Luar Pagar DPRD Bandar Lampung, Lingkungan Tampak Tak Terawat
Kamis 17-09-2026,16:45 WIB
Locomotive Run 2026 Digelar 20 September, KAI Imbau Warga Atur Perjalanan
Kamis 17-09-2026,16:42 WIB
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Alkes Door to Door, 10 Kursi Roda Diberikan ke Warga
Kamis 17-09-2026,16:22 WIB