Medialampung.co.id - Sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Pringsewu No.38/2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berlaku untuk perorangan maupun pelaku usaha.
Menurut Pj Sekkab Pringsewu Hasan Basri untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif. "Serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM," beber Hasan. Dalam hal ini dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat. Keberhasilan penerapan Perbup No.38/2020 tentang protokol kesehatan di era Pandemi Corona tak hanya terletak pada pemerintah, namun juga butuh dukungan masyarakat, keterlibatan Jajaran organisasi pemerintah daerah (OPD) di dalamnya juga ikut menentukan. "Instansi terkait yang mendapat tanggungjawab diharapkan dapat melaksanakannya dengan baik," pesan Wabup H. Fauzi. Termasuk masyarakat juga diminta untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada. "Patuhi apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38/2020," tegasnya.(sag/mlo)Terbitkan Perbup, Warga Pringsewu Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Minggu 04-10-2020,14:14 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,09:20 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta untuk Modal UMKM
Kamis 12-03-2026,07:53 WIB
Freelance Lifestyle: Bekerja dari Mana Saja Tanpa Terikat Kantor
Kamis 12-03-2026,07:09 WIB
Teknologi Digital Membuka Jalan Karier Freelancer
Kamis 12-03-2026,12:13 WIB
Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran, Tol Bakter Beri Diskon Tarif Hingga 30 Persen
Kamis 12-03-2026,13:31 WIB
4 Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Mengatasi Kulit Kusam dan Flek Hitam Membandel
Terkini
Kamis 12-03-2026,20:49 WIB
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Melanggar Kena Sanksi
Kamis 12-03-2026,20:20 WIB
Pemprov Lampung Susun Action Plan Langkah Penyelesaian Temuan BPK
Kamis 12-03-2026,20:19 WIB
Safari Ramadan di Kebuntebu, Parosil Mabsus Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Kamis 12-03-2026,20:13 WIB
Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Lampung Utara Gelar Pasukan Ops Ketupat Krakatau 2026
Kamis 12-03-2026,20:07 WIB